Sukses

Merokok Saat Jam Kerja, ASN Purwakarta Kena Sanksi Wakaf 10 Alquran

Bupati Purwakarta mengatakan sudah ada 3 ASN yang kena sanksi. Ketika dirinya melakukan sidak, dia mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta tengah asyik merokok.

Liputan6.com, Purwakarta - Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok saat jam kerja, baik untuk ASN maupun Non-ASN. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, apabila pegawai yang kedapatan merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi membeli minimal 10 ekslempar Kitab Suci Alquran.

Dengan larangan tersebut diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun OPD bisa berjalan optimal, apalagi sudah tertuang dalam aturan peraturan bupati.

"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok," ujar Anne di Purwakarta, Kamis (4/7/2019).

Anne mengatakan peraturan ini sudah mulai berjalan bahkan dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Apabila ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dengan mewakafkan Alquran.

Anne menambahkan, sudah ada 3 ASN yang kena sanksi. Ketika dirinya melakukan sidak, dia mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta tengah asyik merokok.

"Kemarin kita berikan sanksi langsung, ya terkena sanksi harus menyumbangkan kitab suci Alquran, ya sampai hari ini ada 30 eksemplar," ujarnya.

Nantinya setiap Alquran yang terkumpul, menurut Anne, akan diberikan kepada masjid, musala, madrasah, ataupun sekolah termasuk anak-anak yang belum memiliki Alquran.

"Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan rapih serta bebas dari asap rokok," katanya.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, larangan ini sudah lama digulirkan.

"Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD," ungkapnya.

Bila tim ini sudah terbentuk maka tidak ada toleransi lagi. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat akan dikenakan sanksi. "Kita harapkan ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.