Sukses

Rintisan Universitas Garut Miliki Lembaga Penjamin Halal

Adanya Lembaga Penjamin Halal (LPH) diharapkan bisa memudahkan masyarakat mendapatkan serfikat halal dari pemerintah.

Liputan6.com, Garut - Mimpi Universitas Garut (Uniga) Garut, Jawa Barat memiliki lembaga penjamin halal (LPH) berlabel nasional segera terwujud. Mereka terus berbenah mengejar kekurangan hingga Oktober mendatang.

Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin mengatakan, rintisan pembentukan LPH sudah dimulai sejak pertama kali BPJPH disahkan Undang-undang 2014 lalu.

"Ke depannya itu kita akan bangun pusat halal center yang akan digunakan sebagai lembaga super visi, termasuk membantu ukm (unit kegiatan masyarakat), agar mendapatkan sertifikat halal," ujarnya, Kamis (13/9/2019).

Namun proses itu bukan perkara mudah, selain penyediaan infrastruktur laboratorium bersertifikat ISO, juga penyediaan sumber daya auditor internal, sebagai syarat utama pembentukan lembaga itu.

"Kita sudah siapkan tujuh dosen kita, untuk auditor LPH ini," kata dia.

Para calon auditor itu ujar dia, harus memiliki bacground disiplin ilmu kimia, farmansi, bioteknologi, teknik industri, termasuk teknik pangan. "Kita sudah ada (SDM), lab juga ada, tinggal mereka harus sesuai kriteria yang diperlukan," ujar dia.

Kemudian dalam prakteknya mereka akan menjalani proses verifikasi BPJPH, untuk menentukan layak tidaknya menjadi auditor LPH. "Memang prosesnya agak panjang," ujar dia.

Sejak di sahkan Oktober 2014 lalu, hingga kini BPJPH terus berpacu menciptakan banyak Lembaga Penjamin Halal di berbagai daerah, sebagai mitra utama mereka. "Jadi memang Oktober itu harus segera jalan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Membantu UKM

Pembentukan Lembaga Penjamin halal bagi masyarakat Garut memang cukup mendesak, saat ini total UKM yang beroperasi di kota Intan, diperkirakan sudah menembus angka 8.000 unit.

"Bayangkan kalau UKM butuh halal kan butuh biaya, tapi tidak hanya biayanya saja, tapi juga lamanya," ujarnya.

Selama ini, setiap perusahaan diwajibkan memiliki supervisor halal, namun kondisi itu dinilai memberatkan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) bermoal cekak.

"Nah makanya kita bantu program penyelenggara halal di Garut," ujarnya.

Selain itu, pengajuan sertifikasi halal yang dilakukan UKM hanya dilakukan melalui LPPOM-MUI yang tidak menjangkau seluruh kota kabupaten di Indonesia. "UU tidak membatasi wilayah, tetapi sebaiknya di daerah sekitar," kata dia.

Syakur berharap, dengan berdirinya LPH Uniga, mampu menjembatani pengajuan sertifikasi halal pelaku UKM di Garut.

"Gak usah ke Bandung lagi nanti akan diperiksa, tapi harus terdaftar dulu (LPH Uniga) dulu di BPJPH," kata dia.

3 dari 3 halaman

Sosialisasi Produk Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menambahkan, sesuai amanat Undang-undang, lembaganya terus berkampanye memberikan pemahaman produk halal. "Jadi di sini bukan proses sertifikasi halal, namun pemahaman mengenai produk halal," ujarnya.

Sosialisasi produk halal, perlu dilakukan sebagai bagian dari rintisan pengajuan pendirian lembaga penjamin halal.

"Kalau (uniga) yang mengeluarkan sertifikasi halal tidak bisa, hanya BPJPH yang bisa lakukan itu," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan badan atau lembaga penjamin halal (LPH), bisa dilakukan di universitas daerah seperti Uniga, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

"Kalau berdasarkan undang-undang SDMnya kan minimal tiga orang, lulusan Farmasi, Teknik Pangan dan Kimia, laboratoriumnya juga harus ISO 17025," papar dia.

Dalam prakteknya, ketiganya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. "Farmasi semua boleh, pangan semua boleh, kimia boleh, lengkap semua lebih bagus," kata dia.

Untuk itu, bagi institusi yang berminat mengajukan menjadi lembaga penjamin halal, diharapkan terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. "Saya kan sifatnya hanya mendorong saja," ujar dia.

Dengan semakin luasnya sosialisasi produk halal ujar dia, masyarakat umum, termasuk pelaku usaha, lebih memahami dengan baik produk mereka. "Jadi saya disini sifatnya hanya memberikan pemahaman bukan mengeluarkan sertifikat halal," kata dia.

Saat disinggung soal royalti yang akan diperoleh sebuah pemilik Lembaga Penjamin halal , Sukoso menegaskan jika lembaga bersangkutan, hanya mendapatkan fee atau biaya tarif sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Keungan.

"Jadi bukan royalti tapi fee, kalau royalti itu kita tidak mengenal," ujarnya menegaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.