Sukses

Pegiat Lingkungan Sambangi BBKSDA Jabar Tolak Penurunan Status Cagar Alam

Massa yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat kembali menggelar aksi protes menolak wacana penurunan status cagar alam yang berada di kawasan Kamojang dan Papandayan.

Liputan6.com, Bandung - Massa yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat kembali menggelar aksi protes menolak wacana penurunan status cagar alam yang berada di kawasan Kamojang dan Papandayan. Kedua kawasan tersebut rencananya akan dijadikan taman wisata alam dari semula cagar alam.

Aliansi tersebut kali ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).

Aksi diikuti oleh ratusan orang. Mereka membawa poster memprotes kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, dilakukan aksi teatrikal dengan membawa tulisan Rest In Peace (RIP) di halaman kantor BBKSDA.

Mereka menyampaikan aspirasi soal kekeliruan argumen KLHK mengenai perubahan dan penuruan fungsi kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan yang tertuang dalam rilis KLHK dengan Nomor: SP.042/Humas/PP/HMS.3/01/2019.

KLHK sendiri mengubah status kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan, menjadi TWA melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.

Juru bicara aksi, Pepep DW menjelaskan, pihaknya ingin menganulir semua argumen yang digunakan KLHK terkait penurunan status kawasan kedua kawasan dari cagar alam ke taman wisata alam.

Dalam argumen KLHK, kata dia, bahwa penurunan status kawasan seluas 4.000 hektar perlu diturunkan agar kawasan yang rusak bisa direstorasi. Dalih tersebut dilakukan mengingat status cagar alam tidak bisa direstorasi.

"Itu kita bantah karena di tiga kawasan cagar alam di Bandung raya sedang berlangsung restorasi yang dilakukan dalam program ICWRMIP yang didukung sepenuhnya oleh Asian Development Bank. Tiga kawasan itu meliputi Burangrang, Gunung Tilu bahkan Kamojang barat," kata Pepep.

Kedua, lanjut Pepep, argumen yang disampaikan KLHK yang menyebutkan hasil penelitian tim terpadu pada bulan Oktober dan November 2017 bahwa 90 persen masyarakat mendukung penurunan status cagar alam.

"Padahal kami sendiri yang sudah lima tahun terakhir langsung di empat titik yang berdekatan dengan kawasan mereka justru mendukung kawasan cagar alam. Dan yang terpenting bagi masyarakat adanya sosialisasi yang dilakukan langsung oleh BBKSDA," ujarnya.

Pepep mengklaim pihaknya sudah mengkaji secara ilmiah terkait SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018. Dia menyimpulkan, SK tersebut banyak mencari dalil untuk menurunkan status kawasan.

"Secara ilmiah, kita sudah kaji bareng-bareng kajian tim terpadu ini, dibaca dengan baik-baik pun ini arahnya sudah jelas sekali mereka melakukan kesimpulan yang dijadikan dalil untuk penurunan status cagar alam itu disimpan di awal. Jadi penelitian yang mereka lakukan dengan melibatkan tim terpadu IPB dan LIPI itu menguatkan agar dilakukan penurunan status kawasan. Penelitiannya bukan ilmiah objektif tapi mencari dalil agar penurusan status kawasan ini bisa dibenarkan," paparnya.

Menurut Pepep, aksi turun ke jalan akan terus dilakukan aliansi untuk menolak SK tersebut. Bahkan pihaknya mengancam akan mendatangi kantor KLHK bila tuntutannya tidak terpenuhi.

"Setelah ini kita lanjut aksi di KLHK. Meskipun pada ujungnya KLHK tidak mencabut SK ini, kami akan tetap memperlakukan kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam. Karena dalam hukum status kawasan yang tersebut sampai saat ini esensinya sebagai kawasan cagar alam," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Restorasi Akan Sesuai Aturan

Sementara itu, perwakilan BBKSDA Jabar Himawan Susanto mengatakan, fungsi konservasi di kawasan Kamojang dan Papandayan tetap berjalan.

"Tetap fungsinya konservasi hanya digeser saja untuk mengakomodir beberapa kepentingan," kata Himawan.

Ia menjelaskan, restorasi kawasan hutan dilakukan dengan beberapa cara. Ada yanh dilakukan alami, semi alami dan ada yang dilakukan dengan campur tangan manusia.

"Yang alami itu biasanya dilakukan di cagar alam tanpa campur tangan manusia. Ketika campur tangan manusia itu tidak diperbolehkan di cagar alam melalui penanaman dan sebagainya yang memungkinkan itu di taman wisata alam. Jadi kita tetap semangatnya konservasi," ucapnya.

Menyoal luasan lahan yang diubah statusnya, Himawan mengatakan perlu memastikan terlebih dulu.

"Angka 4.000 hektare itu nanti akan kita diskusikan bagaiamana luasannya. Kan angka tidak mungkin bilang setuju tidak setuju. Saya akan konfirmasi ulang ini angka loh ya satu hektar pun itu harta negara," ujarnya.

Pihak BBKSDA, kata dia, akan tetap menjalankan amanah kawasan tersebut sesuai Undang-undang.

"Kami akan bekerja melaksanakan amanah kalau itu berubah fungsi ya akan kita laksanakan," ujarnya.

Menurutnya, restorasi kawasan dilakukan sesuai dengan aturan. Ia mencontohkan, proses legalitas pemanfaatan air yang dimanfaatkan masyarakat.

"Ingat loh masyarakat butuh air. Kalau di CA tidak ada mekanisme peraturan untuk boleh dimanfaatkan. Sekarang tega enggak kita cegah masyarakat ambil air," kata Himawan.

Selain itu, perubahan status kawasan menurutnya dapat menguntungkan masyarakat setempat dengan diadakannya tempat wisata.

"Ada potensi wisata yang nanti bisa kita kembangkan untuk kepentingan masyarakat. Semua akan kita kelola dan atur untuk kepentingan masyarakat. Bukan trail-trailan, itu jelas tidak boleh," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.