Sukses

Bertahun-tahun Diburu Polisi, Bandar Sabu Divonis Bebas Pengadilan

Setidaknya butuh dua tahun Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk bisa menangkap Kijang, tetapi pada 8 Januari 2019 lalu Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas pria yang jadi terdakwa dalam kasus sabu seberat 3,4 kilogram ini.

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram. Vonis bebas itu dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. 

Terdakwa tersebut adalah Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang. Pria berbadan tambun ini sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di perbatasan Indonesia dan Malaysia, tepatnya di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 12 Februari 2019.

Putusan bebas ini mengejutkan pihak kepolisian, pasalnya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, Kijang terbukti menjadi pemasok narkoba kepada sejumlah bandar besar yang ada di Sulsel.

Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel setidaknya butuh waktu dua tahun lebih untuk bisa menangkap bandar narkoba kelas kakap ini.

"Dia SR alias Kijang, DPO sejak 2016. Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3,4 kilogram Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis penangkapan Kijang di Mapolda Sulsel, Kamis, 24 Mei 2018 lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapan Pengadilan Negeri Makassar

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono membenarkan amar putusan yang menyatakan bahwa Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh hakim.

"Oh iya benar sudah, tanggal 8 (Januari 2019) kemarin si Kijang divonis bebas," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Februari 2019 petang.

Bambang juga membenarkan bahwa ada sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi itu.

"Itu (keterangan) empat orang saksi, di mana keempat saksi itu tidak menunjuk arah perbuatan si terdakwa, begitu. Itu menurut pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Sehingga, fakta persidangan menganggap bahwa kasus yang didakwakan kepada Syamsul Rijal alias Kijang tidak cukup bukti untuk menjerat dirinya.

"Ya sudah, gimana orang kalau nda cukup alat bukti yang digelar ya hakim bingung kan," jelasnya lagi.

 

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Senada dengan yang dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, salah satu tim dari Jaksa Penuntut Umum, Andi Hariani Gali menyebutkan bahwa dalam persidangan keterangan saksi berubah sehingga ada perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Para saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa barang bukti dalam perkara itu adalah milik Kijang sebagai bos dari para saksi. Namun, dalam persidangan saksi-saksi mencabut keterangannya dalam BAP tersebut, khusus tentang kepemilikan bukanlah, milik dari terdakwa tetapi milik Tuan Salihin yang pada saat itu juga sempat diamankan bersama sama dengan saksi saksi, dan para saksi juga telah membuat surat pernyataan dan telah diserahkan di depan persidangan," ucap Tim Jaksa Penuntut Umum, Andi Hariani Gali, Selasa, 12 Februari 2019.

Hariani menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi yang sebelumnya di-BAP oleh pihak kepolisian, menunjuk Kijang sebagai pemilik sabu seberat 3,4 kilogram itu lantaran mereka diiming-imingi biaya hidup oleh Salihin. Belakangan janji manis Salihin tidak ditepati.

Salihin malah menghilang ada kabar semenjak kedua saksi menjalani hukuman penjara. Atas dasar itu, mereka pun membeberkan fakta sebenarnya di hadapan majelis hakim.

"Menimbang bahwa saksi saksi menunjuk terdakwah sebagai pemilik barang bukti atas perintah dari Salihin dan keberadaannya diketahui lagi berada dimana dan saksi saksi tidak tega menunjuk karena dijanjikan biaya hidup saksi, saksi mau dan tega menunjuk Kijang, karena para saksi sudah dijanjikan biaya hidup dan keluarganya, akan ditanggung oleh Salihin. Tetapi, ternyata setelah proses persidangan Salihin tidak pernah memenuhi janjinya," ungkapnya.

Dalam persidangan juga, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahkan mengaku tidak mengenali Syamsul Rijal alias Kijang. "Terungkap bahwa Edi (salah satu saksi) juga tidak pernah kenal dengan Kijang sebelumnya," Hariani memungkasi.

 

Saksikan video menarik pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.