Sukses

Puluhan Nelayan Geruduk Balai Taman Nasional Komodo

Puluhan Nelayan pesisir Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, mendatangi Balai Taman Nasional Komodo.

Liputan6.com, Kupang- Puluhan nelayan pesisir Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur mendatangi Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Rabu (5/12/2018).

Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Mitra Bajo itu mendatangi Balai TNK memperjuangan nasib rekan mereka yang diproses hukum lantaran menangkap ikan dalam kawasan TNK.

Perwakilan nelayan, Mustafa Depa Tapa, mengatakan pihaknya mendatangi Balai TNK untuk memperjuangan nasib belasan nelayan dari pesisir Labuan Bajo yang diproses hukum oleh pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK).

Nelayan ditangkap oleh pihak Balai TNK pada Oktober dan November 2018 lalu karena dituduh menangkap ikan dalam kawasan.

Dia mengatakan pihak Balai TNK tidak pernah melakukan sosialisasika kepada masyarakat tentang area zonasi penangkapan ikan.

"Jika ada sosialisasi, pasti masyarakat tidak akan menangkap ikan pada zonasi yang dilarang oleh Balai TNK," tegas Mustafa kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).

Mustafa mencurigai adanya tindakan kriminal dalam proses penanganan masalah yang terjadi di Pos pelayanan Balai TNK. Masyarakat atau nelayan kadang disuruh berjalan jongkok serta hasil tangkapaan ikan disita dan disumbang menjadi makanan komodo.

"Ada dugaan pemukulan nelayan oleh pegawai TNK saat melakukan operasi dalam kawasan TNK," kata Mustafa.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan KLHK

Dia merincikan nelayan yang diproses hukum adalah Haji Ismail dengan 7 Anak Buah Kapal (ABK), Harianto berserta 6 ABK, dan Hamdan bersama 7 ABK.

Penyidik Gakkum KLHK, Ambros mengatakan pihaknya menangkap belasan nelayan pada 30 Oktober 2018 dan 20 November 2018 yang melakukan penangkapan ikan pada wilayah TNK dengan mengunakan pukat cicin. Sesuai aturan, masyarakat tidak boleh menangkap ikan dengan pukat cicin pada zonasi yang dilarang dalam kawasan TNK.

Dia mengatakan, dalam proses penanganan masalah itu pihaknya telah menyita alat tangkap. Sedangkan motor laut yang digunakan untuk menangkap ikan dititip sementara kepada pemilik kapal.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.