Sukses

Tolak Upah Minimum, Ribuan Buruh Desak Ridwan Kamil Hapus PP 78 Tahun 2015

Liputan6.com, Bandung - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Penolakan itu dilayangkan buruh karena besaran penetapan UMP 2019, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, salah satu serikat pekerja yang berunjukrasa, sistematika pengupahan dengan peraturan itu hanya mengacu kepada laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal peraturan tersebut kata Roy Jinto, menyalahi Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

"Kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat kenaikkannya minimal sebesar 20 persen dan mengabaikan PP 78 Tahun 2015. Salah satu contoh Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan UMK kepada 38 kabupaten kota dengan kenaikkan ada yang 24 persen. Nah kita meminta Gubernur Jawa Barat berani, seperti Gubernur Jawa Timur artinya mengabaikan PP 78. Kita minta agar diabaikan di Provinsi Jawa Barat," kata Roy Jinto di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro kepada Liputan6.com, Senin (19/11/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan PP 78 Tahun 2015, kenaikan besaran UMP 2019 di Jawa Barat sebesar 8,03 persen memicu adanya disparitas upah karena dianggap sangat minim.

Contohnya kata Roy, di Jawa Barat masih ada daerah yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 1,5 juta yaitu Banjar dan Pangandaran. Sedangkan upah minimum yang tertinggi diputuskan oleh Kabupaten Karawang Rp 3,9 juta.

Desakan kenaikan UMP 2019 di Jawa Barat sebesar 20 persen ujar Roy, diutamakan untuk daerah-daerah yang memiliki besaran upah minimum kecil. Sementara, untuk daerah yang sudah mendekati angka ideal hanya naik 10 persen.

"Untuk kabupaten kota yang upahnya dibawah Rp 3 juta dinaikkan sebesar Rp 3 juta, yang di bawah Rp 2 juta di atas Rp 2 juta, dan yang sudah Rp 3 juta ke atas tidak apa-apa menjadi Rp 8 juta ke atas agar mendekati upah layak dan tidak ada disperitas upah," ujar Roy.

Kisaran upah yang disebutkan oleh Roy, berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 dengan dihitungnya survei kehidupan layak. Survei itu tidak dicantumkan dalam PP 78 Tahun 2015 ujar Roy, sehingga besaran UMP dibawah angka ideal. Sedangkan,  kenaikan dengan formulasi upah dari PP 78 tahun 2015, hanya naik 8,03 persen.

Untuk itu, buruh akan terus melakukan desakan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara berkala, agar mencabut berlakunya PP 78 tahun 2015 dengan terus menggelar unjuk rasa. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.