Sukses

Diajak Berenang, 2 Remaja Kembar Jadi Korban Pencabulan

Dengan bujuk rayu berenang, kedua korban akhirnya terperdaya tersangka H hingga akhirnya melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dua remaja itu.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus H, tersangka pencabulan setelah dia melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 2 FA, dua korban kakak beradik kembar berusia 13 tahun.

"Tersangka melakukan aksinya di rumah kosong setelah sebelumnya merayu kedua korban berenang," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat rilis kasus di Mapolres Garut, Senin, 8 Oktober 2018 sore.

Menurut Budi, terungkapnya kasus itu berdasarkan aduan orangtua kedua korban. Awalnya hanya satu korban yang mengaku, tetapi setelah pendalaman kasus, akhirnya satu korban lainnya, mengaku menjadi budak seks tersangka.

"Korban kami tangkap di rumahnya Kampung Gunung Limbangan, Cibatu," ujar dia.

Dalam keterangannya, kedua kakak beradik kembar yang masih di bawah umur itu, mengaku dibujuk rayu tersangka yang masih satu kampung, untuk berenang di kolam air hangat kawasan Sukawening, Garut. Awalnya, korban tidak menaruh curiga dengan ajakan tersebut hingga akhirnya keduanya menuruti.

Bahkan keakraban mereka berlanjut hingga kedua korban ikut bersama tersangka memasuki rumah kosong di kawasan Babakan Loa, Cibatu. Akhirnya dengan sikap polosnya, kedua korban tampak tak berdaya setelah tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada kedua anak remaja itu.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui pelaku pencabulan dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, tetapi kelakuan bejat pelaku telah dilakukan sudah lama, mulai interval 2016 hingga pertengahan Juli tahun ini.

"Makanya kami terus kembangkan, termasuk menunggu hasil psikologi mengenai kejiwaan pelaku," ujar Budi.

Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, pelaku langsung ditahan, tiga buah barang bukti yakni baju kaus lengan pendek bergambar logo Barcelona, satu celana pendek berwarna merah, serta satu buah celana dalam berwarna biru ikut diamankan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 dan pasal 292 KUHP dengan ancaman kurungan penjaran paling lama lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Bagi tersangka bisa dijerat juga dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," Budi menambahkan.

Di tengah maraknya aksi pencabulan yang dilakukan orang dewasa, lembaganya mengimbau adanya perhatian dari orangtua untuk menjaga buah hatinya dengan baik. Selain itu jauhi pergaulan bebas yang jauh dari jangkauan dan perhatian mereka.

"Jangan salah, sekarang banyak pelaku berpenampilan menarik dan rapi," dia mengingatkan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.