Sukses

6 Tahun Praktik Aborsi, Pensiunan PNS di Medan Tak Berkutik Saat Didatangi Polisi

Saat dibongkar polisi, pensiunan PNS itu sedang bersiap mengaborsi janin pasien berusia 4 bulan.

Liputan6.com, Medan - Praktik aborsi di salah satu rumah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pengungkapan dilakukan tim dari Unit III Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dua orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dua orang yang diamankan adalah NFT alias T berusia 69 tahun, berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, dan KFS alias TIKA berusia 21 tahun, warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Provinsi Jambi.

"Keduanya diamankan di rumah NFT yang berada di Jalan Sisingamangaraja," kata MP Nainggolan, Kamis, 30 Agustus 2018.

Dijelaskannya, pengungkapan praktik aborsi bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas tentang adanya orang yang dengan sengaja melakukan aborsi dan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat praktik.

Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien, KFS, yang diketahui akan mengaborsi janin yang telah berusia empat bulan di kandungannya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.

"Para pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polda Sumut," ujarnya.

MP Nainggolan mengungkapkan, dari keterangan pelaku, praktik aborsi tersebut sudah berjalan sejak 2012. Pelaku diduga sudah mengaborsi lebih dari lima orang. Jumlah itu dimulai dari awal pelaku membuka praktik ilegal sampai tertangkap.

"Setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp 6 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Pelaku juga dikenakan Pasal 86 jo Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 juta," MP Nainggolan menandaskan.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.