Sukses

Cerita Getir di Balik Perubahan Sikap Pelajar SD Sumsel

Pelajar SD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel itu terpaksa memendam rahasia pedih selama berbulan-bulan sendirian sebelum diketahui orangtuanya.

Liputan6.com, Baturaja - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap Caswan (42), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, yang memerkosa siswi kelas IV Sekolah Dasar di wilayah setempat.

"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja pada Rabu, 7 Februari 2018, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa, 7 Agustus 2018, dilansir Antara.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban tinggal sendiri di rumahnya ditinggal kedua orangtuanya pergi ke kebun yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung mencium serta membuka seluruh pakaian korban," katanya.

Selanjutnya, kata Kasat, lelaki yang sudah kerasukan setan tersebut langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Setelah puas, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orangtuanya apabila melaporkan ulah bejatnya itu," ungkapnya.

Mendengar ancaman itu, pelajar SD itu ketakutan dan merahasiakan aib yang telah dialaminya tersebut selama berbulan-bulan. Namun, orangtua korban curiga melihat perubahan sikap buah hatinya yang cenderung jadi pemurung. Mereka lalu mencari tahu penyebabnya.

"Ibu korban ini sangat kaget saat mendengar pengakuan polos anaknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Tak terima atas ulah biadab itu, ibu ditemani keluarganya langsung langsung melaporkan tersangka ke SPKT Mapolres OKU. Laporan ibu korban ini, lanjut dia, tertuang dalam LP No: LP-B / 139/ VIII/2018/RES OKU tentang tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur.

"Kami langsung memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, pelaku langsung diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Dia menegaskan, pemerkosa anak itu akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.