Sukses

Ibu Ditahan, Tiga Anaknya Dititipkan Kejaksaan Pati

Kajari Pati, Jawa Tengah, membantah ada permintaan penangguhan penahanan.

Pati - Drama kemanusiaan menyesakkan hati terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu, 4 Juli 2018. Sukma Eka, warga Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, mendatangi Kejari untuk menitipkan tiga adiknya, menyusul penahanan sang ibu, Sri Kunaryat.  

Sukma Eka berangkat dari rumah membonceng tiga adiknya yaitu Sienna (9), Hafidz (4), dan Hiban (2,5). Ia juga menenteng tas berisi peralatan mainan dan baju ganti tiga adiknya itu.

"Adik saya kalau malam menangis, sambil menanyakan ibu. Adik saya bilang, rela bersama ibu meski di sel tahanan," tutur Sukma sambil mengusap air matanya.

Drama hidup yang mendera Sukma dan tiga adiknya, berawal dari kasus yang melibatkan ibunya, Sri Kunaryati (48) karena menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya.

Saat diperiksa di Polsek Margoyoso, Pati,  Sri Kunaryati dijadikan tersangka namun  tidak ditahan karena permintaan penangguhan oleh keluarganya. Namun, ketika berkas pemeriksaan dilimpahan ke Kejaksaan, Sri Kunaryati ternyata tetap ditahan dan pengajuan penangguhan tidak dikabulkan.    

Kepala Kejaksaan Negeri Pati Kusnin, SH mengatakan terpaksa menahan Sri. Menurutnya tak ada permintaan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka. Bahkan, mulai Senin 02 Juli 2018, kasus tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Pati untuk disidangkan.      

Pernyataan Kajari Pati dibantah Sukma Eka dan menyebutkan bahwa keluarga pernah mengajukan penangguhan penahanan ibunya.

Baca berita menarik KRJogja.com lainnya di sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.