Sukses

Masih Linglung, Wakapolres Lombok Tengah yang Tembak Adik Ipar Belum Diperiksa

Polisi belum dapat merinci secara detail hasil penyidikan lanjutan terkait penembakan oleh Wakapolres Lombok Tengah itu terhadap adik iparnya.

Liputan6.com, Medan - Penyelidikan kasus dugaan polisi tembak mati adik ipar terus bergulir. Namun, penyidik belum menemukan titik terang terkait motif Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol Fahrizal menembak adik iparnya, Jumingan, hingga tewas.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan polisi belum dapat merinci secara detail hasil penyidikan lanjutan terkait penembakan oleh mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu terhadap adik iparnya.

"Sampai saat ini, tersangka belum diperiksa. Tersangka masih linglung. Kita masih kesulitan," ucap Rina, di Makassar, Jumat (6/4/2018).

Meski polisi penembak adik ipar itu belum diperiksa, penyidik Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi yang mayoritas keluarga Fahrizal. "Kita sudah periksa empat orang saksi. Mengenai gelar prarekonstruksi belum tahu," ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, dan 1 kartu kepemilikan senjata api.

"Jika ada perkembangan, kita akan segera kabari kepada teman-teman media," ujar Rina, terkait kasus polisi tembak mati adik ipar tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tembak Adik Ipar, Kompol Fahrizal Tak Menyesal

Sebelumnya, Polda Sumut memberikan keterangan resmi terkait kasus penembakan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, terhadap adik iparnya, Jumingan, hingga tewas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan, sampai saat ini, penyidik masih terus menyelidiki kasus penembakan yang terjadi di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Nomor 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan.

"Tersangka sudah dicek kesehatannya. Anggota sedang bekerja, melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motifnya," tutur Paulus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kamis, 5 April 2018.

Kapolda menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan keanehan pada diri penembak mati adik ipar itu. Saat kejadian, ia sedang tidak terpengaruh apa pun. Namun, polisi masih menunggu hasil pendalaman kondisi psikologi mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Saat diinterogasi di Polrestabes Medan, terungkap bahwa Fahrizal tidak menyesal telah menembak mati adik iparnya. Ia diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi polsek terdekat didampingi keluarganya.

"Saat pelaku ditanya terkait tindakan yang dibuatnya, pelaku mengaku tidak menyesali," ucap Paulus didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto.

Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, polisi sudah menggelar olah TKP. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepucuk senjata api milik pelaku. Polisi juga sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta memeriksa tersangka dan bukti-bukti lain.

"Senjata yang kita amankan jenis revolver dan enam selongsong peluru. Korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Di bagian tubuh korban ada enam tembakan," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Pesan Kapolda Terkait Penggunaan Senjata Api

Terkait peristiwa ini, Kapolda Sumut mengimbau kepada seluruh jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali. Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, personel kepolisian untuk tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata api atau senpi.

"Saya imbau kepada personel untuk jaga sikap sebagai anggota Polri. Jika bepergian terkait kegiatan pribadi, jangan bawa senpi," imbaunya.

Atas penembakan yang menewaskan adik iparnya, mantan Kasatreskrim Polresta Medan ini terancam dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Polisi hingga kini masih mengusut motif pembunuhan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.