Sukses

Tinggal Susun Skripsi, Mahasiswa Undip Malah Tersandung Kasus Ekstasi

Undip menyatakan tak akan memberi bantuan hukum bagi mahasiswanya yang tersandung kasus pembelian ekstasi dari Belanda itu.

Liputan6.com, Semarang - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang belum memutuskan sanksi terhadap mahasiswa yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena memesan narkotika jenis ekstasi dari Belanda.

"Kami sudah klarifikasi kepada BNNP Jateng. Benar, yang bersangkutan dengan inisial CPI memang mahasiswa Undip," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hubungan Masyarakat Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Kamis (5/4/2018), dilansir Antara.

Sebelumnya, BNNP Jateng menangkap seorang mahasiswa Undip berinisial CPI (22) asal Bandung, Jawa Barat, yang memesan ekstasi melalui daring langsung dari Belanda menggunakan Bitcoin.

Nuswantoro menjelaskan bahwa CPI tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip yang duduk di semester delapan atau memasuki semester akhir karena tinggal menyelesaikan skripsi.

"Perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip. Makanya, Undip tidak akan memberikan pendampingan hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa Undip mendukung penegakan hukum oleh aparat dan tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum mahasiswa bersangkutan, serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

Yang jelas, kata dia, Undip tidak menoleransi perbuatan mahasiswa, baik mengonsumsi maupun terlibat dalam kasus narkoba. Dengan demikian, pihaknya akan mengenakan sanksi akademik yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Rektor Undip

Secara akademis, dia menjelaskan bahwa Undip memiliki Peraturan Rektor Undip Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undip, terutama dalam Pasal 56 Ayat (3) Poin F.

"Pada Pasal 56 Ayat (3) Poin F, penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat yang ancaman sanksinya bisa pemberhentian sementara sebagai mahasiswa hingga pencabutan status kemahasiswaan," katanya.

Namun, kata dia, penerapan sanksi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah yang membuktikan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Kami masih menunggu putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah? Berapa tahun hukumannya? Kalau hukumannya melebihi masa studinya, bisa dikeluarkan dari status mahasiswa," katanya.

Secara internal, kata dia, FPIK Undip juga sudah membentuk tim untuk mengkaji penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan, terutama pemberhentian sementara selama menjalani proses hukum.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut. Meski dilakukan secara pribadi, perbuatan yang dilakukan mencederai upaya Undip yang selama ini berjuang membantu memberantas narkotika," kata Nuswantoro.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.