Sukses

Kisah Haru Pencuri Motor Menikahi Gadis Pujaannya di Penjara

Kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan mempelai pria mengharuskan acara pernikahan itu digelar di markas kepolisian setempat dengan pengawalan ketat polisi.

Liputan6.com, Jakarta Suasana haru terlihat saat prosesi sakral ijab-kabul Ade Hermawan (19) mempersunting isterinya Rita Harmonis (19) yang digelar di Mapolres Brebes, Selasa 6 Maret 2018 siang. Adapun kasus pencurian motor yang melibatkan mempelai pria mengharuskan acara pernikahan itu digelar di markas kepolisian setempat dengan pengawalan ketat polisi.

Pengantin wanita mengenakan gaun putih dan jilbab dengan berbagai pernak perniknya. Tak lupa pula mempelai pria yang berstatus tersangka dirias layaknya pengantin pada umumnya. Dia memakai kemeja putih dipadu jas hitam dan berpeci.

Dengan suara yang cukup lantang, hampir tak ada kesalahan saat Ade mengucapkan ijab-kabul di hadapan puluhan orang yang menghadirinya. Ade mempersunting Rita dengan mas kawin uang sebesa Rp 100 ribu dibayar tunai.

Ade, ditahan polisi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencurian motor.

Berbagai pernak pernik dan dekorasi pernikahan pun juga terlihat menghiasi. Mulai dari gebyok pengantin lengkap dengan kursi pengantin untuk kedua mempelai. Karpet merah pun juga terbentang dilantai seakan mempertegas jika ada acara penting saat itu.

Puluhan keluarga dan kerabat kedua mempelai juga hadir untuk menyaksikan peristiwa bersejarah itu. Bahkan, tak sedikit sejumlah petugas kepolisian juga ikut menyaksikan pemandangan yang tak biasa di Mapolres Brebes.Kisah haru pencuri motor menikahi gadis pujaannya di penjara. Foto: (Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com)Acara yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB berjalan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WIB. Di akhir acara, mempelai wanita dan pria sempat diajak bersalaman untuk mengucapkan selamat dari para keluarga dan kerabatnya yang hadir. Mereka juga sempat berfoto-foto bersama kedua mempelai sembari menujukkan buku nikahnya.

Usai mengikuti peristiwa sakral ijab dan kabul di halaman Mapolres Brebes, tangis air mata mempelai wanita pecah saat dirinya berjalan menuju ruang tahanan untuk mengucapkan salam perpisahan kepada suaminya yang baru saja lima menit usai mempersuntingnya.

Mempelai pria lebih dulu meninggalkan prosesi ijab dan kabul setelah selesai. Karena tak mampu berjalan sendiri akibat kakinya ditembak polisi saat penangkapan kasus pencurian motor. Ia harus dipapah dua orang petugas untuk berjalan menuju ke ruang tahanan.

"Sudah ya sebentar lagi saya harus pulang," ucap Rita mempelai perempuan kepada suaminya di dalam ruang tahanan sesaat sebelum meninggalkanya pulang ke rumahnya.

Sembari kedua tanganya memegang tisu, Rita beberapa kali terlihat memandangi wajah suaminya yang harus kembali menjalani hukumannya di dalam tahanan. Selain itu, mempelai wanita juga berbisik-bisik kepada pasangannya sembari memegang tangannya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bentuk Rasa Kemanusiaan

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi terkait pernikahan kedua mempelai yang digelar di Mapolres Brebes. 

"Jadi kita hanya memfasilitasi saja sehubungan yang bersangkutan memang sudah berniat sebelumnya menikah. Lima hari sebelum ditangkap satreskrim atas kasus pencurian yang satu dia ntaranya di saat bencana banjir beberapa waktu lalu," ia menambahkan.

Arwansa menyebut, pernikahan yang dilangsungkan di halaman Mapolres Brebes juga bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan kepada pelaku dan mempelai wanita.

"Menimbang rasa kemanusian dan situasi kondisi awalnya pihak keluarga menginginkan kegiatan ijab dan kabul itu di rumah. Tetapi dengan pertimbangan berbagai hal untuk keamanan akhirnya digelar di Mapolres. Memang pihak keluarga sudah merencanakan sebelumnya," jelasnya.

Mempelai pria dalam hal ini pelaku, ditangkap lima hari yang lalu oleh tim Resmob Satresktim Polres Brebes di kediamanya di Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari.

"Untuk hukuman penjaranya maksimal 7 tahun. Memang untuk pernikahan seperti ini dulu sebelumnya sudah pernah terjadi dan kita yang ambil tempat cukup representatif," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Sudah Direncanakan Keluarga

Orangtua mempelai wanita, Sarmudi, mengakui acara pernikahan ini memang tidak bisa ditunda. Sebab, ini sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap polisi.

"Memang sudah disiapkan beberapa minggu yang lalu. Dan sudah ada pemberitahuan juga kepada keluarga besar dan tetangga," ucap Sarmudi.

Selama prosesi ijab dan kabul masih berlangsung. Pengantin pria tampak senyum malu-malu. Sedangkan mempelai wanita wajahnya tampak tegang. Sebagaimana diketahui, kasus curanmor yang melibatkan Ade terjadi pada pertengahan Februari 2018.

Dia bersama temannya, Kamaludin, ditangkap Tim Resmob Polres Brebes pada Kamis, 1 Maret 2018. Polisi terpaksa menembak kaki keduanya lantaran berusaha melawan saat ditangkap. 

Sementara Ade sendiri mengaku lega jika pernikahan dengan isterinya tak jadi batal meskipun saat ini dirinya menddkam di tahanan Mapolres Brebes. "Saya senang akhirnya tetap bisa menikah meskipun di sini (Mapolres Brebes)," ujar Ade.

Saksikan video pilihan berilkut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.