Sukses

Masalah Pemerintah di Detik-Detik Akhir Registrasi Kartu Prabayar

Di daerah pedesaan dan wilayah terluar Indonesia. Masyarakat masih sering abai dengan sosialisasi dari Kominfo.

Liputan6.com, Semarang Menjelang batas akhir registrasi nomor seluler prabayar 28 Februari 2018, ternyata sosialisasi melalui layanan pesan singkat (SMS) masih bermasalah. Problem utama ada di daerah pedesaan dan wilayah terluar Indonesia. Masyarakat masih sering abai dengan sosialisasi dari Kominfo. 

Menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha melalui surat elektronik kepada Liputan6.com menjelaskan, agar bisa lebih optimal, Kominfo perlu berkoordinasi dengan lembaga lain. Apalagi ini juga menyangkut data kependudukan.

“Karena ini program nasional, terkait keamanan nasional dan kependudukan, memang perlu berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kemendagri,” kata Pratama, Minggu, 25 Februari 2018.

Menurut chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini, masyarakat pedesaan dan wilayah terluar harus dimonitor secara khusus. Kominfo sendiri sudah mensosialisasikan registrasi SIM card prabayar untuk mengurangi kejahatan siber sejak 31 Oktober 2017.

Masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, akan diblokir keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018. Bila masih belum registrasi sampai 15 hari kedua atau akhir Maret, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Terakhir, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk datanya akan non aktif.

"Sosialisasi langsung dari pemerintahan terendah yakni desa atau kelurahan mutlak diperlukan untuk efektifitas program Kominfo ini dan menjaga hak warga. 

"Hal ini akan melegitimasi dan memperkuat SMS Kominfo tentang registrasi nomor seluler prabayar ke nomor-nomor warga. Karena tidak semua penduduk tahu apa itu Kominfo," kata Pratama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan Gagal Registrasi

Dengan luas wilayah dan persebaran penduduk yang beragam, ada kemungkinan aparat kelurahan dan desa pun masih kesulitan dalam melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar ini. Oleh karena itu, untuk optimalisasinya bisa juga dibantu oleh aparat Babinsa dan Binmaspol.

Selain itu Pratama melihat perlunya operator memberikan saluran pelaporan terkait pendaftaran yang gagal. Pantauan di media sosial masih ada masyarakat yang gagal melakukan registrasi meski NIK dan nomor KK-nya sudah sesuai.

“Operator sudah memberikan akses online maupun SMS untuk mengecek keberhasilan registrasi nomor. Perlu ditambahkan untuk laporan terkait kegagalan registrasi meski NIK dan nomor KK sudah sesuai,” kata Pratama.

Ribut dan gaduh di media sosial adalah potensi yang sungguh besar. Apalagi jika nomor-nomor lama yang gagal registrasi bisa saja sudah didaftarkan untuk kegiatan perbankan dan urusan administrasi lainnya.

Pratama menilai ini akan menimbulkan kebingungan baru di masyarakat bila operator dan Kominfo kurang membantu terhadap proses registrasi yang gagal, meski sudah menyertakan NIK dan nomor KK yang benar.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.