Sukses

Patroli Datang, Kapal Penjemput Trenggiling Selundupan Kabur

Dua orang dibekuk ketika menunggu calon pembeli trenggiling di tengah laut, tepatnya di Selat Bengkalis, Riau.

Liputan6.com, Bengkalis - Tim patroli TNI Angkatan Laut‎ menggagalkan penyelundupan 102 ekor trenggiling ke Malaysia di Selat Bengkalis, Riau. Dua orang ditangkap dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru.

Dua orang berinisial A (25) dan B (22) dibekuk ketika menunggu calon pembeli di tengah laut. Hanya saja, kapal diduga dari Malaysia yang hendak menjemput kiriman gelap dari Indonesia ini keburu kabur begitu kapal pengirim tertangkap.

"Diserahkan ke BBKSDA karena kewenangan lebih lanjut di sana," ucap Perwira Pelaksana Pangkalan TNI AL (Lanal) Kota Dumai, ‎Letnan Kolonel Saiful Simanjuntak, saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (25/10/2017) siang.

Ia menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari dalam kapal didapati puluhan karung berisi trenggiling yang masih hidup. Setelah dihitung jumlahnya 102 ekor.

Menurut Saiful, trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Keberadaannya sangat dilindungi negara, sehingga tidak boleh diperdagangkan.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota yang berpatroli‎ dan melihat kapal mencurigakan di Selat Bengkalis. Kapal itu tengah menunggu kapal lainnya di tengah laut," katanya.

‎Sementara itu, Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti mengatakan, ratusan trenggiling itu sudah tiba di kantornya. Dari jumlah itu, lima di antaranya mati dan terdapat satu bayi karena dalam perjalanan ada trenggiling melahirkan.

"Dengan demikian, ada 96 ekor nantinya dilepasliarkan," ujar Dian.

Dua pelaku yang ditangkap, imbuh Dian, diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II‎. Keduanya masih diperiksa intensif di sana untuk mengetahui dari mana asal hewan tersebut.

Kepala Seksi Penegakan Humum Wilayah II BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea menyatakan, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sekadar informasi, ini kedua kalinya penyelundupan trenggiling ke negeri jiran itu digagalkan sepanjang Oktober 2017. Pada 10 Oktober 2017, ada 100 ekor trenggiling disita petugas Bea Cukai Dumai, untuk kemudian diserahkan ke BBKSDA Riau.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.