Sukses

DPRD Khawatir jika Gubernur DIY Dilantik Bareng Anies Baswedan

DPRD DIY berharap pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY berlangsung lebih awal, yakni pada 10 Oktober 2017.

Liputan6.com, Yogyakarta - DPRD DIY menyimpan ketakutan apabila pelantikan Gubernur DIY Sultan HB X dilakukan bersamaan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017. DPRD DIY beranggapan, mundurnya waktu pelantikan bisa mengganggu kinerja pemerintahan di daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi mengatakan, jabatan Gubernur DIY yang masa jabatannya habis pada 9 Oktober 2017, diperpanjang karena Gubernur DIY akan dilantik bersama dengan Gubernur DKI di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017. Pernyataan senada disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya.

"DPRD DIY sedang melakukan komunikasi politik dengan pusat, dalam hal ini Istana, Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri, supaya Gubernur DIY bisa dilantik tanggal 10 Oktober," ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Jumat (6/10/2017).

Eko mengatakan, upaya dewan agar pelantikan gubernur DIY tetap berjalan pada 10 Oktober untuk menyelamatkan dua hal, yakni penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 dan penyusunan APBD perubahan 2017. Pengesahan anggaran itu harus selesai paling lambat November tahun ini dan diserahkan ke Kemendagri.

"Kalau tepat waktu, agenda menyusun APBD tidak terganggu. Kalau ini mundur, bisa tertunda. Yang rugi rakyat," ucapnya.

Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkan lokasi pelantikan, Jakarta atau Yogyakarta, karena hal itu merupakan kewenangan presiden.

Eko masih optimistis pelantikan bisa tetap berjalan sehari setelah masa jabatan gubernur DIY habis. Ia berpedoman pada asas formal, yakni pemberitahuan melalui surat resmi, yang sampai sekarang belum ada.

"Tetapi kalau misalnya tetap mundur, kembalikan saja ke UU yang berlaku," kata Eko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono dan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) dipegang oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Jabatan gubernur bisa diperpanjang supaya roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada lagi petugas pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT) gubernur.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.