Sukses

Penelepon Gelap Sasar Aparat Desa hingga Honorer di Gorontalo

Aksi penelepon gelap itu berhasil mengelabui salah seorang korbannya yang menyetor uang Rp 5 juta.

Liputan6.com, Gorontalo - Masyarakat Kabupaten Gorontalo, khususnya aparat desa dan tenaga honorer, diminta waspada dengan aksi penelepon gelap yang menipu dengan berkedok pengalihan status CPNS. Dalam beberapa hari terakhir, aksi penipuan itu mulai marak menimpa para aparat desa di Kabupaten Gorontalo.

Imformasi yang dirangkum Liputan6.com, penipuan berkedok pengalihan status CPNS ini terungkap setelah sejumlah aparat desa mengaku sempat dihubungi seseorang melalui telepon selular yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta sejumlah uang. Alasannya agar proses pengalihan status CPNS bisa segera direalisasikan.

Yusuf Sunati, Sekretaris Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo saat diwawancarai mengungkapkan ia sempat menerima telepon dari orang yang mengaku dari pihak BKD, yang memintanya segera menyiapkan berkas status CPNS dan menyerahkan sejumlah uang.

"Tapi kami tidak langsung menyerahkan uang tersebut, dan langsung menghubungi pihak BKD untuk memastikan permintaan itu. Dan ternyata, pihak BKD menyatakan untuk saat ini, belum ada pengalihan CPNS," kata Yusuf.

Selain Yusuf, hal serupa juga dialami Asia Dukalang yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan di Desa Dulamayo, Kecamatan Bongomeme. Tidak berhenti sampai di situ, penelepon gelap juga menghubungi salah satu aparat desa di Kecamatan Batudaa.

Kali itu, penelepon itu berhasil mengelabui aparat desa yang namanya tidak ingin dipublikasikan. Korban sempat mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Gorontalo Abdul Manaf Dunggio menyatakan hingga saat ini pihak BKN belum mengeluarkan edaran menyangkut penerimaan maupun pengalihan CPNS.

"Saya tegaskan, untuk saat ini belum ada yang namanya penerimaan ataupun pengalihan CPNS, seperti yang sudah beredar di masyarakat. Adapun yang mengaku dari pihak BKD itu adalah penipuan, dan tidak perlu ditanggapi," kata Manaf, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Manaf menjelaskan, sesuai mekanisme yang ada, penambahan formasi CPNS harus mengacu pada edaran yang dikeluarkan pihak kementerian dan BKN. Selanjutnya edaran tersebut disampaikan kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah Kota/Kabupaten. Setelah edaran tersebut diterima oleh pemerintah daerah, barulah diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

"Jadi, kami minta kepada masyarakat maupun aparat desa yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan BKN maupun BKD dalam hal penerimaan ataupun pengalihan status CPNS. Saya berharap, jika ada hal-hal yang kurang jelas, agar segera menghubungi pihak BKD," katanya.

Manaf menambahkan dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran agar tidak mudah percaya dengan penelepon gelap yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadinya. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati terhadap aksi-aksi penipuan yang saat ini kembali marak di kalangan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini