Sukses

Pemerintah Ultimatum Perusahaan Pembawa Ratusan Pekerja Tiongkok

Pemerintah habis kesabaran dengan ulah perusahaan pembawa ratusan pekerja Tiongkok yang puluhan di antaranya dinyatakan ilegal.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau mengultimatum PT Hypec, perusahaan jasa pembawa puluhan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok ke PLTU Tenayan Raya, untuk melengkapi administrasi ketenagakerjaaan‎ orang yang dibawanya tersebut. Perusahaan ini diberi waktu selama tiga hari dalam pekan ini.

"Jika tidak ada iktikad baik mengurus izin, maka sisa 74 TKA akan dideportasi semuanya," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sutrisno, Rabu petang, 8 Februari 2017.

Sutrisno menyebutkan, izin yang dimaksud meliputi ‎Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Kedua izin ini diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskertrans) Riau.

Menurut Sutrisno, ultimatum ini dilakukan setelah pihaknya meminta perusahaan melengkapi izin selama 10 hari. Hanya saja hingga batas waktu lewat, PT Hypec juga tak melengkapi syarat yang diminta Imigrasi.

"Kami sudah berikan waktu 10 hari sejak pekan lalu. Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan. Kemudian diberi waktu selama tiga hari menjelang akhir pekan, kalau nggak dilengkapi, juga maka akan dideportasi," kata Sutrisno.

Sebelumnya, kata Sutrisno, 14 TKA yang dipulangkan karena berada di Pekanbaru berb‎ekal visa kunjungan dan sudah habis. "Nah yang sisa ini (74 orang), kalau juga tidak mau mengurus izin dalam tiga hari ini maka tidak ada cerita. Deportasi," ucap Sutrisno.

‎Sebelumnya, 14 TKA asal Tiongkok sudah dipulangkan pada Senin, 6 Februari 2017, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II. Selain itu, mereka juga dilarang masuk lagi ke Indonesia selama 6 bulan ke depan. Setibanya di Jakarta, belasan warga Tiongkok ini diberangkatkan menuju negara asalnya dengan Pesawat China Shouthern.

"Dalam perjalanan, mereka dikawal lima petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru dan dua petugas dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum-HAM," kata Sutrisno.

Sutrisno menyebutkan, 14 TKA ini sudah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Hasilnya mereka dinyatakan tidak memiliki izin bekerja di PLTU tersebut.

"Mereka dideportasi dan masuk dalam Black List selama 6 bulan serta tidak diperkenankan masuk ke Wilayah Indonesia," tegas Sutrisno.

‎Pemulangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Hypec, kontraktor PLTU Riau yang menjadi perusahaan tempat warga Tiongkok tersebut dipekerjakan.

Sebelumnya, 109 TKA asal Tiongkok terjaring Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tengah bekerja di PLTU tersebut. Pemeriksaan yang kemudian dilakukan Kantor Imigrasi, 88 pekerja asal Tiongkok dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.