Sukses

Tiada Maaf bagi PNS Pengirim Foto Bugil ke Istri Polisi

PNS pengirim foto bugil ke istri polisi itu sudah meminta maaf berkali-kali.

Liputan6.com, Kupang - Tidak ada maaf bagi Yulius Marcelus Koko (27), warga kelurahan Liliba, RT 21/11, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pria yang nekat mengirim foto bugil ke EDY, istri seorang anggota polisi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.

Meski sudah berulang-ulang meminta maaf kepada korban, Yulius tetap tak dimaafkan. Maka itu, proses hukum pada Yulius terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Lalu Musti Ali mengatakan, polisi sudah memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Bukti-bukti sudah cukup dan kami siap limpahkan berkasnya ke jaksa," ujar Lalu kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2017).

Lalu menambahkan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 4 ayat (1) KUHP tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.

Kejadian itu berawal saat pelaku mengirim foto bugil dirinya melalui pesan di media sosial. Bahkan, pelaku juga mengajak korban untuk chat sex pada Sabtu, 7 Januari 2017.

"Foto yang dikirim pelaku menggunakan akun Facebook palsu atas nama Radja Jimmy, tetapi korban tidak menggubrisnya," ujar Lalu, Selasa, 10 Januari 2017.

Istri polisi itu lalu mengadu ke suaminya. Pada Minggu, 8 Januari 2017, sekitar pukul 23.50 Wita, suami korban mengajak pelaku untuk chatting di pesan Facebook dengan tujuan untuk menjebak dan menangkap pelaku.

Suami korban kemudian mengundang Yulius untuk bertemu di rumah korban. Yulius langsung menyambut ajakan pertemuan dengan datang ke rumah. Saat tiba, PNS cabul itu langsung ditangkap suami korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.