Sukses

Ketua RT Pemilik Bom Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Ketua RT pemilik bungkusan diduga bom resmi menjadi tersangka pelaku teror.

Liputan6.com, Magelang - Polres Magelang menetapkan HF (44), ketua RT di Dusun Krajan, sebagai tersangka pelaku teror di Tegalrejo setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Statusnya kini sudah tersangka," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, dilansir Antara, Minggu, 8 Januari 2017.

Polisi menangkap HF di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu, 4 Januari 2017, tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 22 item, antara lain, arang, penggaris, paku, kabel, dan potongan paralon.

Setelah ditangkap, polisi memeriksa pelaku sebagai saksi. Setelah melalui pertimbangan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP," kata dia.

Kapolres mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan teroris skala nasional melainkan tindakan meletakkan tas yang berisi barang menyerupai bom rakitan itu karena sakit hati terhadap seseorang di wilayah Tegalrejo.

"Ia merupakan pelaku tunggal dan sudah mengakui perbuataannya. Latar belakangnya karena pelaku sakit hati dengan seseorang," ujar Hindarsono.

Penangkapan itu bermula dari temuan barang sejenis bom rakitan di depan Apotek Perintis Farma Tegalrejo, Selasa pagi, 27 Desember 2016. Selang lima hari kemudian, ditemukan barang hampir serupa di depan toko oleh-oleh Trio Warna Dusun Gentan RT 01/01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi temuan pertama.

Di lokasi pertama, benda menyerupai bom rakitan itu diledakkan di lokasi kejadian oleh personel Jihandak Polda Jateng. Di lokasi kedua, barang hanya diamankan petugas kepolisian. Di dua lokasi itu, barang yang awalnya diduga black powder, ternyata hanya bubuk arang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini