Sukses

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan, Kenapa?

Terdakwa Dahlan Iskan hendak memberikan tanggapan atas pernyataan JPU, namun hakim menolak.

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan penasihat hukumnya pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Setelah melihat dan mempelajari eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya, kami menolak semua yang menjadi nota keberatan terdakwa. Dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," ucap JPU Rhein Singal dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan penasihat hukumnya, Selasa (20/12/2016).

Jaksa menuturkan, keberatan yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan terpaksa ditolak lantaran sudah masuk dalam pokok materi perkara. Sedangkan untuk keberatan penasihat hukum terdakwa, jaksa beranggapan PT PWU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dihitung hasil dan kerugian negaranya.

"Sehingga dalam hal ini, Pengadilan Tipikor tetap berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," kata JPU Rhein.

Selain itu, dakwaan JPU yang sebelumnya juga sempat masuk nota keberatan terdakwa karena dinilai tergesa-gesa. Meski begitu, jaksa meyakini dakwaan yang dilakukan sudah disusun secara detail, jelas dan cermat.

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar tanggapan jaksa tadi," ujar Majelis Hakim Tipikor Tahsin usai mendengar tanggapan JPU.

Terdakwa Dahlan Iskan hendak memberikan tanggapan atas pernyataan JPU, tetapi hakim menolak. Karena sudah tidak ada waktu untuk memberikan tanggapan bagi terdakwa, majelis hakim mengagendakan untuk memberikan putusan sela pada Jumat, 30 Desember mendatang.

Sementara itu, terdakwa Dahlan Iskan menilai dakwaan jawaban JPU dianggap hanya melihat dari satu aspek. Jaksa menganggap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD adalah keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54 Tahun 2014.

"Tadi sebenarnya saya pengin menyampaikan tanggapan satu saja. Ini bukan untuk kepentingan saya, tetapi untuk kepentingan mengatasi kebingungan seluruh Indonesia, terutama terkait BUMN dan BUMD-BUMD seluruh Indonesia," kata Dahlan Iskan usai persidangan.

Menurut Dahlan, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur salah satunya menggunakan putusan MK Tahun 2014 itu dalam perkara ini. Namun, pihak jaksa hanya memandang dalam satu aspek saja. Padahal ada aspek lain yang lebih penting. Dahlan menambahkan, justru putusan MK itu memberikan solusi atau jalan keluar mengatasi kebingungan ini.

"MK menyatakan bahwa BUMN dan BUMD adalah keuangan negara tapi para pemeriksa ketika melakukan pemeriksaan terhadap BUMD dan BUMN harus menggunakan Business Judgement Rule, bukan Goverment Judgment Rule. Ini yang tidak disampaikan oleh tim jaksa," ujar Dahlan Iskan.

Keputusan ini, lanjut dia, sangat bagus bagi usaha di BUMN dan BUMD sehingga kebingungan yang dirasakan oleh BUMD dan BUMN se-Indonesia terdapat jalan keluar.

Namun, Dahlan Iskan tidak memberikan komentar lain terkait jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa itu. "Sudah yang lainnya nanti Pak Agus, pengacara saya saja yang menjelaskannya."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.