Sukses

Pesan Narkoba, Napi Lapas Gowa Janjikan Upah Rp 30 Juta

Aparat menangkap kurir pembawa narkoba pesanan napi Lapas Gowa, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Penahanan bandar narkoba bukan jaminan bisnis haramnya berhenti. Sebagian napi narkoba masih coba berbisnis narkotika dari balik penjara. Aksi ini ditengarai terjadi di Sulawesi Selatan.

Awalnya tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sulsel menggagalkan pengiriman dua kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 00.30 Wita.

Ternyata sabu itu pesanan narapidana narkoba di Lapas Bolangi Narkoba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sabu tersebut dibungkus dalam paket susu kemasan dan kertas karbon.

Awalnya, tim melakukan operasi rutin di Dermaga Pelabuhan Nusantara Kota Pare-pare, Sulsel. Tim menemukan dua orang yang dicurigai membawa sabu dalam paket yang sudah diberi selotip.

Kedua orang tersebut adalah Sudirman Dundu alias Sudi (41) warga Desa Lerang, Kecamatan Matiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulsel dan Syarifuddin alias Udin (28) warga Jalan Jembatan Bongko, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Sabu yang dibawa oleh Sudirman alias Sudi seberat 1 kilogram. Sabu itu berada di dalam tas ransel warna hitam yang dibungkus dengan kertas karbon berwarna kuning. Sedangkan sabu yang dibawa oleh Syarifuddin alias Udin juga seberat 1 kilogram ditemukan di dalam pake susu kemasan 1 kilogram yang dibungkus dalam kardus air mineral dan disimpan dalam karung beras.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan kedua orang tersebut lalu digelandang oleh tim untuk pengembangan mengungkap jaringannya. Alhasil tim kembali menangkap dua pelaku lainnya yang berada menunggu di depan Pelabuhan Nusantara, tepatnya di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Malusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Dua orang yang rencananya menjemput sabu tersebut di depan pelabuhan itu ditangkap, yakni masing-masing Armin (29) warga Barugae Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang dan Eko Ardjayanto warga Desa Padaidi Barugae, Matiro Bulu, Pinrang.

"Keduanya menggunakan mobil jemput narkoba tersebut," kata Frans kepada Liputan6.com, Senin ini.

Keempat orang pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek KPN untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi baik Sudirman alias Sudi dan Syarifuddin alias Udin mengakui jika sabu-sabu tersebut untuk Sakka Koro dan Sudi Ulo yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Syarifuddin dan Sudirman itu dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dari pemesan sabu tersebut jika berhasil," kata Frans.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.