Polisi Gadungan Tipu dan Hipnotis 65 Orang, Diancam 7 Tahun Bui

Jhony yang memiliki kemampuan hipnotis, menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Diterbitkan 19 Maret 2016, 10:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jambi - Modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai polisi masih terjadi di Jambi. Kali ini, seragam polisi bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk menipu dan menghipnotis orang.

Jhony, pria 30 an ini menipu tak kurang dari 65 orang dengan cara mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris. Bergaya bak polisi berpangkat perwira, Jhony yang memiliki kemampuan hipnotis menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Saat korban tidak sadar karena dihipnotis itulah, pelaku mengambil barang-barang berharga korban," ujar Kapolsek Kotabaru Kota Jambi AKP Ridwan Hutagaol kepada Liputan6.com, Sabtu (19/3/2016).

Baca Juga

  • Bendera ISIS Berkibar Saat Pemakaman Anak Buah Santoso
  • Mi Ayam Tumini Berkah bagi Sopir Go-Jek
  • Makhluk Aneh di Gunung Kerinci, Mitos atau Fakta?

Petualangan Jhony sebagai polisi gadungan dihentikan jajaran Polsek Kotabaru. Ia tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kotabaru pada Jumat 18 Maret kemarin.

Dalam pemeriksaan, Jhony mengaku sudah menghipnotis 65 orang. Semua itu dia lakukan dengan menggunakan seragam polisi lengkap. Alasannya, dengan mengaku sebagai polisi, korban lebih mudah untuk ditipu.

"Target tersangka adalah toko-toko yang ada di Kota Jambi. Dalam aksinya ia mengaku anggota dari Subdit I Reskrim Polda Jambi berpangkat AKP," kata Ridwan.

Atas ulahnya itu, Jhony si polisi gadungan bakal dijerat Pasal 372, 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.