Sukses

Khawatir Ekosistem Rusak, LSM Tolak Reklamasi Pesisir Makassar

Alokasi kawasan reklamasi di pesisir Makassar dinilai akan menimbulkan daya rusak pada terumbu karang dan ekosistem perairan pesisir.

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menolak rencana pembangunan kawasan terpadu pusat bisnis yang sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi di pesisir Makassar.

"Rencana pembangunan proyek reklamasi Pusat Bisnis Terpadu Indonesia (CPI) bakal merugikan hak warga dan berdampak pada rusaknya lingkungan, penggusuran paksa, serta hilangnya hak atas pekerjaan bagi nelayan dan masyarakat pesisir," kata ASP dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Minggu (10/1/2016).

Luas Rencana Struktur Ruang pada Kawasan Strategis Terpadu CPI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 hektare di zona kawasan inti dan 840,75 hektare di kawasan penyanggah. Menurut ASP, sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

Aliansi Selamatkan Pesisir menjelaskan, berdasarkan laporan hasil penelitian mahasiswa kelautan Unhas (MSDC) yang dipublikasi media massa, menyatakan 60 persen terumbu karang di wilayah pesisir kota Makassar telah rusak.

"Alokasi ruang reklamasi yang nantinya dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi akan menambah parah persentase kerusakan terumbu karang dan makin mengesampingkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat," imbuh ASP.

Selain itu, ASP juga mengemukakan nelayan di wilayah Kecamatan Mariso telah mengalami kesulitan dalam mencari ikan di sekitar perairan Makassar. Serta, alur transportasi perahu juga makin menyempit seiring dengan pelaksanaan proyek reklamasi berjalan.

ASP juga berpendapat alokasi kawasan reklamasi di pesisir Makassar selain akan menimbulkan daya rusak pada terumbu karang, ekosistem perairan pesisir, seperti tanaman bakau yang masih banyak terdapat di Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea diprediksi akan hilang.

"Reklamasi untuk ruang terbuka hijau (RTH) tidak akan mengembalikan fungsi ekosistem laut. Proyek reklamasi akan menghilangkan habitat alami tanaman bakau yang masih banyak terdapat di wilayah pesisir Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea," sambung ASP.

Padahal, menurut ASP, hutan bakau memiliki arti penting bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tidak hanya menyelamatkan kehidupan mereka dari ancaman abrasi pesisir pantai, kawasan bakau juga memberi kontribusi ekonomi bagi mereka. (Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini