Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-17 · Ayat 32

Al-Isra' Ayat 32

Memperjalankan Malam Hari · Makkiyah · 111 ayat

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Arti

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.

Tafsir Tahlili

Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan.

Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi.

Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.

Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:

  1. Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.
  2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.
  3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
  4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga. Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
  5. Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuat-an yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang.

Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Perzinaan adalah penyebab keborosan.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Allah melarang umat-Nya mendekati zina, yaitu melakukan segala perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perzinaan.
  • Larangan mendekati zina ini menegaskan bahwa perbuatan zina itu sendiri sangat dilarang dan harus dijauhi.
  • Zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
  • Perbuatan zina mendatangkan berbagai kerusakan, seperti merusak garis keturunan, menimbulkan penyakit, kegoncangan masyarakat, merusak ketenangan rumah tangga, dan menyebabkan pelakunya disiksa di neraka.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Isra' ayat 32?

Surat Al-Isra' ayat 32 melarang umat Islam untuk mendekati zina, yaitu melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perzinaan. Ayat ini menegaskan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji dan merupakan jalan yang buruk, yang dapat mendatangkan penyakit, merusak keturunan, menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga, serta menyebabkan pelakunya disiksa di neraka.

Apa yang dimaksud dengan 'mendekati zina' dalam Surat Al-Isra' ayat 32?

Dalam ayat ini, 'mendekati zina' berarti melakukan perbuatan yang dapat membawa pada perzinaan. Contohnya termasuk pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, serta merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua perbuatan ini menciptakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan.

Mengapa larangan berzina diungkapkan dengan larangan 'mendekati zina'?

Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas. Hal ini menunjukkan bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras dan harus benar-benar dijauhi.

Mengapa zina disebut sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk?

Zina disebut perbuatan keji karena mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya merusak garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga, serta menyebabkan merebaknya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis dan AIDS. Zina juga disebut jalan yang buruk karena menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.