Sukses

Soal Tes Baca Alquran, Timses Jokowi: UUD 1945 dan Aturan KPU Sudah Cukup

Meski begitu, Hajriyanto mengaku tak ingin membatasi syarat per individu ketika ingin memutuskan memilih calon pemimpin.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hajriyanto Thohari angkat bicara soal undangan Dai Aceh tes baca Alquran bagi calon presiden dan wakil presiden. Katanya, usulan ini tak bisa dijadikan syarat formal dalam Pilpres 2019.

"Syarat capres dan cawapres sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan  aturan KPU itu sudah lebih dari cukup," kata Hajriyanto, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Katanya, prasyarat formal calon pemimpin tak perlu dikembangkan lebih lanjut. Sebab, syarat formal menjadi pemimpin Indonesia sudah diatur ketat dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemilu.

Meski begitu, ia mengaku tak ingin membatasi syarat per individu ketika ingin memutuskan memilih calon pemimpin.

"Tentu kalau secara pribadi-pribadi silakan dikembangkan. Tapi itu berlaku bagi diri pribadi pemilih masing-masing bukan harus ditambahkan secara formal dalam bentuk persyaratan-persyaratan yang sebagaimana tercantum dalam UUD dan UU tadi," pungkasnya.

Sementara itu politikus PDIP Maruarar Sirait meyakini, bila tes tersebut jadi digelar maka pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'aruf siap untuk melaksanakannya.

"Saya rasa pak Jokowi itu siap saja, menghormati selama itu diatur dengan aturan UU siap saja," katanya.

Lebih lanjut pria yang kerap disapa Ara ini pun menganggap, mantan gubernur DKI Jakarta itu memiliki sosok yang agamis dan juga nasionalis. Sehingga tak perlu diragukan lagi bila tes tersebut jadi dilakukan.

"Pak Jokowi sangat jelas seorang yang agamis sekaligus seorang yang nasionalis," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.