Sukses

Buni Yani Masuk Timses, Sandiaga Uno: Yang Penting Mengerti Ekonomi

Menurut Sandiaga, siapa pun termasuk Buni Yani yang masuk ke tim pemenangan harus paham akan fokus ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara mengenai kabar Buni Yani masuk dalam daftar tim pemenangan Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, nama Buni Yani masuk dalam daftar timses karena masukan dari Calon Ketua Tim Pemenangan Djoko Santoso.

"Jadi itu tadi masukan ke kita sudah memberikan pandangan Pak Djoko santoso," kata Sandiaga di kawasan Glodok, Selasa (11/9/2018).

Menurut Sandiaga, siapa pun termasuk Buni Yani yang masuk ke tim pemenangan harus paham akan fokus ekonomi.

"Kan terpenting siapapun yang bergabung dengan kita punya komitmen untuk menjaga d pilpres 2019, memfokuskan kepada ekonomi lapangan pekerjaan dan juga harga bahan pokok," ucap dia. 

Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melawan hukum mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Postingan itu berupa potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 27 September 2016 di Pulau Seribu yang menyebabkan Ahok dipidana dua tahun atas penistaan agama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warning Kubu Jokowi

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya harus siap-siap. Mereka khawatir Buni Yani akan melakukan cara yang sama pada saat Pilkada DKI lalu.

"Berarti kami harus siap-siap. Cara-cara lama yang digunakan Buni Yani dan kawan-kawan bisa jadi dipraktikkan kembali. Kan Buni Yani punya track record dan dia sudah dinyatakan bersalah, meskipun dia jadi maju ke MA, belum inkrah kasusnya," ucap Raja Juli di kantor TKN, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Diketahui, Buni Yani adalah orang yang telah menggunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan tambahan caption yang masuk dalam kategori ujaran kebencian. Hal inilah yang membuat dirinya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

"Bisa jadi cara-cara lama yang pernah digunakan di DKI akan dipergunakan kembali untuk level nasional. Kita harus waspada," ungkap Sekjen PSI ini.

Soal status Buni Yani yang terpidana, masih kata dia, semua itu diserahkan kepada tim Prabowo-Sandiaga saja.

"Itu soal etika ya, terserah saja kalau memang kubu sana mau mempergunakan orang yang memang tercoret namanya," pungkas Raja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.