Sukses

Tak Cuma Pendukung Prabowo, Kemenkum HAM Juga Coret Perhimpunan Kubu Jokowi

Ada 9 nama perkumpulan yang menggunakan nama Prabowo. Sementara, perkumpulan yang menggunakan nama Jokowi malah lebih banyak lagi hingga 30.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan tak hanya perhimpunan'Tagar2019PrabowoPre Siden' yang melanggar aturan. Ada pula perhimpunan pendukung Jokowi yang melanggar aturan.

Kedua perhimpunan itu akan mendapat sanksi dari Kemenkumham. "Maka sesuai asas equality before the law, hal yang sama juga harus dijatuhkan kepada Perkumpulan Barisan Relawan Jokowi Presiden," kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com. Senin (10/9/2018).

Kedua perhimpunan dinilai melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Di sana diatur larangan nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Lembaga kepresidenan adalah salah satu jenis instansi pemerintah. Menurut Yasonna, Kemenkumham terus melakukan penyempurnaan sistem tata cara pengesahan status badan hukum perkumpulan. Tujuannya, lanjut dia, agar tercipta tertib administrasi yang lebih baik.

Berdasarkan data Kemenkumham, ada 9 perkumpulan yang menggunakan nama Prabowo. Sementara, perkumpulan yang menggunakan nama Jokowi malah lebih banyak lagi hingga 30.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.