OJK Terus Kawal Penyelesaian Kasus Gagal Bayar di Akseleran, Crowde, dan KoinP2P

Beberapa pinjaman daring (pindar) diketahui mengalami kasus gagal bayar yang prosesnya masih berjalan.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan gagal bayar di beberapa fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Seperti permasalahan pada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), hingga PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang masih belum terselesaikan sampai saat ini.

Ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, pekan lalu.

"OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender," tegas dia, seperti dikutip senin (12/10/2026)

Perihal penyelenggara pindar dapat melaksanakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), sebagai bentuk penyampaian informasi kepada lender, Agusman mengatakan, pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara.

Sekadar informasi, kasus gagal bayar Akseleran terungkap pada awal 2025 akibat masalah pada sejumlah peminjam (borrower). Sedangkan kasus PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) juga terkait gagal bayar imbal hasil pengguna sebesar Rp 360 miliar. Diketahui uang itu telah dibawa kabur borrower atau peminjam.

Sementara di kasus Crowde, terkait temuan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. OJK telah mencabut izin usaha Crowde.

Di sisi lain, Agusman mengungkap jika proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia telah memasuki tahap akhir. Penyelesaian kewajiban kepada Lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 Lender dengan nilai sekitar Rp3,04 miliar.

 

 

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,94 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (Pindar) di Indonesia menembus Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut melonjak 22,07% secara tahunan (year on year/YoY) dengan tingkat kredit bermasalah atau TWP90 berada di posisi 4,73%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan pembiayaan Pindar ini berlangsung di tengah pengetatan pengawasan terhadap industri.

“Pada industri pinjaman daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2026).

Meskipun mencatatkan pertumbuhan positif, OJK menyebutkan ada 10 dari total 94 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Agusman memastikan seluruh penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan permodalan tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada OJK.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” kata Agusman.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6