Sukses

KPU: Batas Maksimal Modal Kampanye Pilkada di Tangsel Sebesar Rp 26,5 Miliar

Taufiq juga menerangkan, dalam kesepakatan terbaru tersebut, dipertimbangkan perhitungan kebutuhan batas dana kampanye pasangan calon dengan pertimbangan masa Pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, menetapkan batas maksimal modal dana kampanye pasangan calon dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

"KPU, Bawaslu, dan tim pasangan calon sepakat diangka Rp 26,5 miliar atau tepatnya Rp 26.543.800.000," ungkap Komisioner KPU Kota Tangsel, Taufiq MZ, Sabtu (3/10/2020).

Taufiq juga menerangkan, dalam kesepakatan terbaru tersebut, dipertimbangkan perhitungan kebutuhan batas dana kampanye pasangan calon dengan pertimbangan masa Pandemi Covid-19.

“Angka tersebut sudah final, berdasarkan hasil perhitungan bersama sesuai kebutuhan untuk kampanye. Dan kami semua sepakat bawah batas maksimal kampanye itu Rp 26,5 miliar," ujarnya lagi.

Lebih rinci, perhitungan dana batas kampanye itu, merupakan jumlah pertemuan terbatas dikali jumlah peserta, yaitu maksimal 50 orang. Lalu dikali standar biaya dan dikali frekuensi pertemuan selama kampanye terbatas.

Selain hal-hal tersebut, perhitungan dana kampanye juga memperhitungkan alat peraga kampanye seperti baliho yang hanya boleh memasang dengan ukuran 3X5 meter sejumlah 5 baliho untuk tingkat kota, dengan dua kali pemasangan.

“Untuk spanduk itu ukurannya hanya boleh 1.5X7 meter, dengan jumlah spanduk dua spanduk satu kelurahan, dengan jumlah pemasangan dua kali. Dan untuk umbul-umbul itu ukurannya 5X1.5 meter, dengan jumlah 20 satu kecamatan dengan jumlah pemasangan sabanyak dua kali,” ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kampanye yang Adil

Maka dengan itu, setiap pasangan calon memiliki jumlah APK yang sama, sehingga azaz keadilan dalam pengaturan dana kampanye lebih merata.

“Dengan begini kan jadi jumlahnya itu sama, tidak ada yang terlalu berlebihan tidak pula ada yang sedikit, ini lebih mempertimbangkan azas keadilan,” katanya.

Sedangkan, jika nantinya timbul APK liar yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penertiban.

“Di luar kesepakatan ini, tentu itu masuk ke dalam katagori APK liar, dan akan kami tertibkan. Tetapi terlebih dahulu kami surati untuk meminta masing tim pasangan calon untuk menurunkannya,” ungkap Anggota Bawaslu Tangsel Slamet Santoso.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.