Sukses

Candidate Center: Lanjutkan Tahapan Pilkada dengan Protokol Kesehatan Ketat

Dia menilai Pilkada tidak perlu ditunda hingga pandemi berakhir karena Pilkada adalah bagian dari upaya menjaga hak-hak konstitusional warga negara.

Liputan6.com, Jakarta - UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota kini telah menjadi undang-undang.

Pemerintah dan DPR pun memutuskan untuk tidak menunda dan tetap menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020. Hal ini dinilai langkah yang tepat, karena proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan seiring dengan keputusan politik bersama yang telah diambil. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Candidate Center Ike Suharjo dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/9/2020).

"Meskipun banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada di era pandemi, proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan sistem election dan proses sirkulasi kepemimpinan daerah. Apalagi tidak ada satu pun negara yang mengetahui secara pasti kapan pandemi Covid-19 berakhir," papar Ike.

Mantan presenter berita TVone ini menambahkan, pelaksanaan Pilkada tidak perlu ditunda hingga pandemi berakhir karena Pilkada adalah bagian dari upaya menjaga hak-hak konstitusional warga negara (hak memilih dan hak dipilih) demi berlangsungnya ekosistem demokrasi yang sehat.

"i sisi lain, KPU juga harus menjamin perlindungan hak pilih kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat, khususnya pemilih yang rentan terhadap Covid-19. Perlindungan hak pilih ini menjadi penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan Pilkada," kata Ike.

Lembaganya juga berharap momentum Pilkada tidak menjadi klaster baru atau memperluas penyebaran Covid-19. Dengan demikian, KPU harus segera merevisi PKPU No.10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non-alam, dengan penekanan beberapa pengaturan.

Beberapa aturan itu antara lain dengan melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa banyak, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya bagi seluruh stakeholders yang terlibat dalam Pilkada.

"Pelaksanaan Pilkada harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU (UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU KUHP)," kata Ike.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan E-Voting

Ike juga meminta KPU agar mempertimbangkan tata cara pemungutan suara melalui e-voting dan proses rekapitulasi penghitungan suara berbasis elektronik (e-rekap).

"Era pandemi adalah momentum yang sangat tepat untuk melakukan transformasi sistem election (pemilihan) berbasis digital dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang sangat akseleratif," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.