Sukses

KPU: Pencoblosan Pilkada Digelar 23 September 2020

Ketua KPU mengatakan, telah melakukan persiapan Pilkada 2020 dengan melakukan rapat pleno dan menyusun draf tahapan pilkada serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan pemilihan serentak yang akan diadakan pada tahun 2020. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pencoblosan pilkada serentak pada 23 September 2020.

Arief menjelaskan, pada Pilkada 2020, ada sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

"Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah," ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Arief mengatakan, telah melakukan persiapan Pilkada 2020 dengan melakukan rapat pleno dan menyusun draf tahapan pilkada serentak. Arief lalu menjabarkan tahapan persiapan KPU mulai perencanaan anggaran hingga sosialisasi.

"Yang pertama, perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019. Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober," ucapnya.

Kemudian, sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020. Selanjutnya, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Kampanye Mulai 1 Juli 2020

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada Februari 2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada minggu pertama Maret.

"Kemudian masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," sambung Arief.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.