Sukses

Sengketa Pileg, Hakim Minta Kuasa Hukum Pemohon Tak Jadi Jaka Sembung Naik Ojek

Sidang perdana kali ini, MK akan memeriksa 64 perkara dari total 260 gugatan Pileg yang teregistrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para kuasa hukum Pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 untuk benar-benar memahami maksud permohonannya, terutama perihal petitum permohonan. Dengan demikian, tidak akan ada kesalahpahaman.

Permintaan Hakim Saldi itu disampaikan dalam persidangan perdana di ruang Panel II, yang memeriksa gugatan dari provinsi Papua.

"Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi 'jaka sambung naik ojek', enggak nyambung gitu," ujar Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Saldi menegaskan, petitum permohonan sengketa Pileg harus jelas karena mengandung konsekuensi yuridis. Sementara saat ini, hakim menemukan banyak inkonsistensi dalam permohonan serta permohonan dengan petitum yang tidak relevan terkait dengan pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.

"Jangan Anda nanti jangan salah menyebutnya, kalau salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili para Pemohon ya," ujar Saldi.

Hakim Konstitusi Aswanto lantas meminta KPU RI untuk membantu menjelaskan perbedaan antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang.

Adapun sidang perdana kali ini, MK akan memeriksa 64 perkara dari total 260 gugatan Pileg yang teregistrasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan KPU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap memberi keterangan secara jujur dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai dilaksanakan pagi ini.

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya tidak akan menutupi-nutupi bila ada kesalahan di lapangan. Selain itu timnya juga sudah memetakan semua dalil para pemohon. 

"Kami sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," kata Ali di gedung MK RI, Selasa (9/7/2019).

Nurdin mengatakan tim kuasa hukum KPU RI terus berkoordinasi yang intens dengan KPU provinsi hingga kabupaten agar bisa menghadirkan alat bukti yang kuat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ucap dia.

Nurdin menyatakan sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat, 5 Juli 2019 kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C1 pleno, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.

"C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.