Sukses

Caleg Terkendala Dana, Banyak Alat Peraga Kampanye Tak Dipasang

Bawaslu NTT menemukan banyak alat peraga kampanye tidak dipasang oleh calon anggota legislatif maupun DPD.

Liputan6.com, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) tidak dipasang oleh calon anggota legislatif maupun DPD. Padahal, pembuatan alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna mengatakan, alat peraga kampanye itu masih tersimpan di kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota.

"Kami menemukan banyak sekali APK, terutama yang berukuran besar tidak diambil oleh caleg maupun calon DPD untuk dipasang. Alasannya karena biaya pemasangan terlalu mahal," ujar di Jemris Kupang, Minggu.

Menurut dia, biaya pemasangan alat peraga kampanye yang disiapkan negara itu memang cukup mahal yakni sekitar Rp 1 juta untuk satu APK.

Selain alat peraga kampanye, Bawaslu mencatat, belum ada caleg maupun calon DPD yang menyerahkan materi kampanye media ke KPU.

Padahal, 4 Maret merupakan batas akhir penyerahan materi kampanye media ke KPU.

"Jadi alat peraga juga banyak yang tidak ambil untuk pasang, dan sampai hari ini juga belum ada calon yang menyerahkan materi kampanye ke KPU untuk dipublikasikan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Kampanye Media

Kasubag Teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Olapaon secara terpisah mengatakan, kampanye media akan dimulai bersamaan dengan kampanye rapat umum yakni pada 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Untuk memfasilitasi kampanye media, maka KPU RI akan memfasilitasi calon presiden dan wakil presiden serta partai politik untuk kepentingan kampanye media.

Sedangkan untuk kampanye media bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akan difasilitasi oleh KPU provinsi.

Dia menambahkan, kampanye media memang baru akan dimulai pada 24 Maret, tetapi desain materi kampanye media bagi calon DPD, wajib disampaikan ke KPU NTT paling lambat 4 Maret 2019.

"Kami sudah mengadakan pertemuan dan meminta calon DPD untuk menyerahkan desain materi kampanye ke KPU paling lambat 4 Maret," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.