Sukses

KPU dan Kemensos Fasilitasi Simulasi Pencoblosan Pemilu 2019 bagi Disabilitas

Simulasi pencoblosan Pemilu 2019 ini diinisiasi oleh Pusat Pilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas, guna memberi pemahaman kepada para pemilih berkebutuhan khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial memfasilitasi simulasi pencoblosan pada Pemilu 2019 bagi kelompok penyandang disabilitas. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pusat Pilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUAPD), guna memberi pemahaman kepada para pemilih berkebutuhan khusus, sesuai dengan hak yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2018 dan UU Nomor 7 tahun 2017.

"Pemilih penyandang disabilitas berhak memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu. Undang-undang telah memberi jaminan hak dan kesempatan bagi tiap warga negara memenuhi hal politiknya seperti warga umumnya," ujar Kepala Biro Teknis KPU Nursaripah di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

KPU mencatat, data penyandang disabilitas yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 1,2 juta pemlih. Terbagi atas tunadaksa 83 ribu, tunanetra 166 ribu, tunarungu 249 ribu, tunagrahita 332 ribu, dan disabilitas lainnya 415 ribu.

"Para penyandang disabilitas ini sangat antusias menyambut dan mempersiapkan melaksanakan hak pilihnya yang tata caranya serentak, berbeda dengan Pemilu sebelumnya," jelas dia.

Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting karena banyak hal harus diperhatikan, seperti waktu dan tata cara mencoblos yang sah dalam penghitungannya di TPS saat Pemilu 2019.

"Jadi sosialisasi ini diberitahu siapa saja peserta pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos, juga fasilitas apa yang ada di TPS," lanjut Saripah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Tingkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas

KPU berharap, dengan sosialisasi ini angka partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Pemilu 2019 bisa meningkat, dan surat suara tidak sah bisa berkurang. Beberapa fasilitas disediakan KPU di TPS untuk penyandang disabilitas, seperti kursi roda, alat bantu coblos untuk pemiliu tunanetra, ukuran tinggi meja bilik suara, dan petugas KPU di tiap TPS untuk membantu pelayanan para pemilih berkebutuhan khusus.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 200 orang penyandang disabilitas, tergabung dari masing-masing kelompok yang berkebutuhan khusus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.