Sukses

PSI Sebut Billboard Tsamara Amany Dipasang Secara Legal

PSI menyatakan, belum mengetahui alasan penyegelan billboard Ketua DPP PSI Tsamara Amany oleh Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan, belum mengetahui alasan penyegelan billboard Ketua DPP PSI Tsamara Amany oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka mengatakan, billboard tersebut dipasang secara legal.

"Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab billboard Sis Tsamara disegel," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna melalui pernyataan tertulis, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Chandra juga menganjurkan agar menanyakan hal ini kepada Pemprov DKI Jakarta secara langsung. "Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor," lanjut dia.

Meski demikian, PSI tetap berprasangka baik bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mengganggu secara politik. "InsyaAllah, masalah ini bisa di-clearkan dengan segera," pungkas Chandra.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyegelan

Sebuah baliho bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany tersegel objek pajak di salah satu sudut kota Jakarta. Mengonfirmasi Sekjen PSI Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya tengah menelusuri hal tersebut lebih rinci.

"Kami sedang cek ke vendor," singkat pria karib disapa Toni saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).

Toni menjelaskan baliho PSI di tiap sudut kota Jakarta dipasang secara kolektif oleh partai. Karenanya, pihak partai heran mengapa gambar penyegelan yang beredar hanya baliho Tsamara saja.

"Semua atas seizin partai pasang baliho, kenapa cuma disegel Tsamara saja, kami juga sedang cari tahu," jelas dia.

Menurut Toni, PSI tak ada masalah dengan vendor. Pihaknya mengaku sudah melunasi administrasi kepada vendor baliho tersebut.

Toni pun lantas menduga, bisa jadi masalah terjadi adalah pihak vendor yang dengan penyedia tempat baliho yakni Pemda DKI.

"Vendor sedang kami tanyakan, coba ditanya ke Pemda juga kenapa disegel," Toni menandasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.