Sukses

Yusril: OSO Tak Akan Laksanakan Perintah KPU

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Oesman Sapta Oedang (OSO), Yusril Ihza Mahendra menegaskan kliennya tidak akan melaksanakan ultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya mengundurkan diri sebagai Ketum Hanura sebelum tanggal 21 Desember 2018. Hal itu terkait pencalonan sebagai caleg DPD.

"Kemungkinan tidak akan melaksanakan, walaupun mereka tolak perkara jalan," kata Yusril di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, sikap KPU tidak adil apabila mengancam tidak mencetak wajah OSO di kertas suara. Yusril menyayangkan jika KPU tetap ngotot.

"Cara-cara seperti itu tidak fair. Kalau mainnya di percetakan di surat suara, Anda mau ngelawan, lawan nih surat suara, sudah dicetak gambar Anda tidak ada," kata dia.

Ketum PBB itu menegaskan OSO tetap dalam jalur menolak sikap KPU yang tidak menjalankan keputusan MA. Padahal, di MA dan PTUN tetap memenangkan OSO.

"Sehingga harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sudah dipersiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan pengadilan TUN juga pada akhirnya," kata Yusril.

"Kita juga telah mengajukan amanat kepada ketua pengadilan untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan pengadilan," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu OSO Mundur

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengaku masih terus menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT).

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi, yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.

"Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol. kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya, tapi karena ada putusan TUN maka kami berikan ruang lagi," ungkapnya.

Karena itu, Arief menyerahkan sepenuhnya keputusan pada OSO. Dia juga yakin OSO tak akan menempuh jalur hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak dimasukan ke dalam DCT DPD.

"Ya saya masih percaya, tidaklah (tempuh jalur hukum)," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.