Sukses

Perindo Ingin Ada UU yang Melarang Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan eks napi korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi calon anggota legislatif.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan eks napi korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi calon anggota legislatif. Partai Perindo menghargai putusan MA tersebut.

"Keputusan MA ini menjadi pelajaran penting dan mahal buat kita semua. Energi kita semua cukup lumayan tersita untuk menyesuaikan dengan aturan aturan pemilu," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Meski demikian, Perindo menghargai keberanian dan kemauan keras Komisi Pemilihan Umum dalam membuat larangan para eks napi korupsi maupun koruptor untuk tidak maju dalam pemilihan legislatif. Dia berharap demokrasi ke depan semakin berkualitas.

"Para legislatif harus bersih dari korupsi. Upaya KPU ini seharusnya dilakukan oleh parpol. Tapi sayangnya parpol masih banyak yang ngotot eks koruptor masih bisa mencaleg," ucap Ahmad Rofiq.

Perindo ingin semangat KPU terkait larangan eks koruptor harus terimplementasi dalam Undang-Undang Parpol dan Pemilu. Supaya tidak ada yang saling melemahkan semangat untuk membuat Indonesia bersih dari korupsi.

"Untuk keputusan MA kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakkan tapi moral politik juga. harus dijadikan pegangan. Partai Perindo tetap konsisten mengikuti semangat KPU," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif. MA memperbolehkan eks napi ketiga kasus itu menjadi calon legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.