Sukses

Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS

Untuk Pilkada 2024, dibutuhkan 18.942 petugas, yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 18.942 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dibutuhkan untuk Pilkada Kota Tangerang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pun membukanya pada 28 September mendatang.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, untuk Pilkada 2024, dibutuhkan 18.942 petugas, yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas," ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Diketahui, kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada tahun ini lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu. Sementara untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.

"Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemarin, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Koordinasi

Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelengara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Upload Berkas

Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.

Video Terkini