Sukses

Penjelasan Airlangga di Sidang MK Dinilai Logis

Menko Prekonomian Airlangga Hartarto menjadi satu di antara empat menteri Presiden Jokowi yang memberi keterangan dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Menko Prekonomian Airlangga Hartarto menjadi satu di antara empat menteri Presiden Jokowi yang memberi keterangan dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan yang disampaikan Airlangga dinilai sangat komprehensif karena menyajikan data-data pendukung khususnya terkait kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan.

Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) R Wijaya Mapasomba menyatakan, Airlangga telah menjalankan tugas dan perannya dengan sangat baik terkait langkah pemerintah memberikan bansos.

Menurut dia, peningkatan penyaluran bansos dilakukan sebagai bentuk mitigasi bencana El Nino.

"Penjelasan Pak Airlangga sangat komprehensif. Dari data-data yang dipaparkan bansos memang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Wijaya, Sabtu (6/4/2024).

Wijaya menyebut El Nino sangat berdampak pada produksi pangan terutama beras yang mengalami gangguan, baik yang tidak bisa melakukan penanaman maupun jadwal tanam yang mundur.

Kondisi tersebut membuat harga pangan melonjak yang secara otomatis sangat berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan rentan.

"Justru salah jika sebagai Menko Prekonomian Pak Airlangga tidak melakukan apa-apa di tengah kondisi yang menuntut seperti itu. Penjelasan Pak Airlangga sangat logis," jelas Wijaya.

Dalam sidang MK, lanjut Wijaya, Airlangga telah membuktikan bahwa pemberian bansos sejalan dengan regulasi.

Pada periode produksi padi yang menurun serta harga beras internasional dan inflasi yang meningkat, pemberian bansos menjadi pilihan kebijakan yang logis.

"Jadi tidak ada hal-hal keliru dan menyimpang seperti yang selama ini diopinikan oleh pihak-pihak yang menganggap bansos dipolitisasi. Pak Airlangga menjalankan tugasnya sesuai prosedur," tutur Wijaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Airlangga soal Penyaluran Bansos Saat Pemilu: Ini Program Sifat Bulanan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintahan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo apakah ada pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pembagian bansos di masa Pemilu 2024.

Airlangga menegaskan, setiap pertemuan para menteri dengan Presiden Jokowi hanya membahas terkait tupoksi masing-masing kementerian.

"Pertama kita konsentrasi kepada tupoksi masing-masing kementerian. Jadi dalam pembahasan selalu fokus pada pekerjaan kementerian," kata Airlangga, saat sidang MK, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dia mengatakan, pembahasan terkait pemilu menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pihaknya tak ada pembahasan soal pemilu di setiap pertemuan dengan Presiden Jokowi.

"Terkait dengan pemilu tentu dibahasnya di Kemendagri. Pembahasan dengan Mendagri. Jadi kalau sektor ekonomi, kita tidak membahas terkait pemilu," tegas dia.

Lebih lanjut, Airlangga pun menegaskan kembali bahwa bansos yang disalurkan pemerintah merupakan program yang rutin setiap bulan.

Oleh karena itu, Airlangga nemastikan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaran Pemilu 2024.

"Bantuan ini kan kaitannya dengan kembali lagi dengan El Nino kembali lagi disampaikan Bu Mensos, ini program yang sifatnya selalu bulanan," ucap Airlangga.

"Jadi enggak ada ekstra program yang kaitannya sama pemilu. Tidak ada sama sekali. Semuanya sesuai dengan apa yang dilakukan setiap bulan dan tiap tahun," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Hakim MK Tanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden'

Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal frasa 'Penugasan Presiden'. Dia mengatakan, arti dari kalimat itu berarti kapasitasnya sebagai pembantu presiden.

"Mengenai kata 'penugasan', kata penugasan ini sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang KemenkoPMK, jadi kemudian apa makna dibalik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, dia mengatakan, di kementerian tak bisa diartikan perdefinisi. Muhadjir mencontohkan dalam menjalankan tugas terkadang harus lintas sektor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini