Sukses

Sederet Tudingan Kubu AMIN soal Keterlibatan Jokowi dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Pertama, Presiden Jokowi dianggap terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga pemilu tak berjalan dengan netral.

Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di pilpres 2024.

"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Ari.

Selain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.

"Dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Penunjukkan Ketua Panitia Seleksi Penyelenggara Pemilu

Kemudian, Presiden Jokowi saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia merupakan anggota staf presiden dan Loyalis Presiden Jokowi.

"Akibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Lebih lanjut, Ari juga menilai Presiden Jokowi juga memanfaatkan para menteri nya dan menggerakan pejabat kepala daerah hingga aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

"Presiden Joko Widodo juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan apapun kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran pejabat kepala daerah kepolisian dan TNI hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa mereka di intervensi dan digerakkan untuk kemenangan pasangan calon 2," imbuh dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.