Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pagar beton dan kawat berduri itu dipasang untuk pengamanan agar jalannya sidang PHPU Pilpres 2024 berjalan lancar tanpa hambatan. Termasuk, disiagakannya 130 personel kepolisian.

Diperbarui 26 Maret 2024, 10:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024). 

Pantauan di kawasan gedung MK, Selasa, (26/3/2024) pukul 09.30 WIB, tampak tembok betok sudah disiagakan mengelilingi pagar depan. Tembok tersebut dibalut dengan kawat berduri yang juga sudah terpasang. 

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pagar beton dan kawat berduri itu dipasang untuk pengamanan agar jalannya sidang PHPU Pilpres 2024 berjalan lancar tanpa hambatan. Termasuk, disiagakannya 130 personel kepolisian.

"Pengamanan di dalam gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian,” kata Fajar kepada awak media, seperti dikutip Selasa, (26/3/2024).

Fajar menjelaskan, titik penjagaan polisi dipetakan di depan dan belakang gedung. Harapannya, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet magnitudonya besar, penjagaan sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan," kata Fajar. 

Jadwal dan Rangkaian Sidang PHPU Pilpres

Sebagai informasi, pada persiapan jelang sidang besok, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Kemudian, MK juga bakal menyampaikan salinan permohonan yang masuk dari para pemohon ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan untuk kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Kemudian, pada Kamis 28 Maret, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan bakal berlangsung selama 14 hari kerja. Secara teknis, sidang akan terpotong hari libur lebaran dan cuti bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan dilangsungkan selama tiga hari 19-21 April 2024. Para hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Strategi KPU Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK: Konsolidasi Tim Hukum dan Siapkan SejumlahBukti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3/2024).

Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Hasyim menjelaskan kesiapan tersebut sejalan dengan bisanya peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Penjelasan MK

Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.