Sukses

Cak Imin Isi Masa Tenang Pemilu dengan Doa Bersama di Berbagai Tempat

Kampanye Pemilu 2024 berakhir hari ini dan akan berlanjut dengan masa tenang yang berlangsung hingga H-1 pencoblosan. Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku akan mengisi masa tenang dengan menemui sejumlah kiai untuk berdoa bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir pada hari ini, Sabtu (10/2/2024) dan akan berlanjut dengan masa tenang selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan fokus pada kegiatan pribadi.

"Ya kita mengkonsentrasikan diri pada doa bersama di berbagai tempat," kata Cak Imin usai kampanye akbar terakhir di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Sabtu (10/2/2024).

Rencananya, Cak Imin bakal berkumpul dengan para kiai dalam dua hari ke depan dengan maksud untuk meminta doa agar diberi kelancaran pada saat pencoblosan nanti.

"Insyallah dua hari ini akan berkumpul dengan kiai-kiai untuk mendoakan semuanya lancar, aman, tidak ada kecurangan. Mendoakan yang mau melakukan kecurangan dapat hidayah," ujar cawapres pendamping Anies Baswedan ini.

Kepada pihak yang nantinya dianggap curang, Imin mendoakan mereka agar segera mendapatkan hidayah.

"Semoga sadar semoga menjadikan pemilu ini hasilnya sangat objektif kemudian legitimate," tuturnya.

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2-24 atau sehari sebelum pencoblosan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Selama Masa Tenang

Adapun aturan yang berlaku selama masa tenang Pemilu 2024 antara lain, larangan untuk melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.