Sukses

KPU Pastikan Kondisi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Terjamin

Ketua KPU mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan, petugas KPPS juga akan diberi jaminan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya akan sangat serius memperhatikan kondisi kesehatan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024. Pasalnya, berkaca pada periode sebelumnya, tidak sedikit dari petugas yang meninggal akibat kelelahan bekerja.

"KPU mengambil kebijakan para petugas KPPS itu usianya paling tinggi adalah 50 tahun, kemudian dalam kondisi sehat. Nah untuk kondisi sehat ini yang kemudian ikut memberikan kontribusi adalah pemerintah daerah setempat melalui pemeriksaan terhadap petugas," kata Hasyim kepada wartawan usai Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim melanjutkan, selain pemeriksaan kesehatan, petugas KPPS juga akan diberi jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Instruksi presiden ini ditunjukkan kepada para para menteri, kepada kepala daerah, bupati/wali kota seluruh Indonesia yang pada intinya jenis pekerjaan yang diberikan jaminan sosial adalah penyelenggara Pemilu yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah," jelas dia.

Hasyim menambahkan, KPU bersama Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan BPJS kesehatan juga melakukan pelacakan terhadap kondisi kesehatan petugas KPPS. Dia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.

"Antara langkah-langkah kebijakan yang diambil KPU, hal ini dipersiapkan untuk petugas KPPS di seluruh Indonesia," kata Hasyim.

Pada Pemilu 2019, terdapat sekira 800 petugas KPPS dari seluruh Indonesia telah gugur. Hasil evaluasi KPU menyebut, mereka yang mengalami kecelakaan kerja dikarenakan berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan (Comorbid).

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat tiga peringkat comorbid tertinggi yang menjadi penyebab petugas KPPS menjadi korban, pertama adalah serangan jantung, yang kedua hipertensi atau tekanan darah tinggi, kemudian diabetes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPU Lantik 5,7 Juta Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 di seluruh Indonesia. Pelantikan tersebut dilakukan secara daring dari 71.000 tempat.

"Anggota KPPS yang dilantik sebanyak 5.741.127 seluruh Indonesia dan pelantikan pada hari ini diselenggarakan pada 71.000 tempat untuk 820.161 TPS," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menerangkan, jutaan anggota KPPS yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan teknis pelatihan (Bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS. Hal tersebut diharapkan agar petugas TPS dapat paham teknis pada saat pencoblosan.

Bimbingan teknis akan dilakukan mulai hari ini, kemudian pada 26 Januari dilanjutkan dengan 27 Januari 2024.

"Ini yang berbeda dengan pemilu-pemilu atau pilkada sebelumnya yang dilatih atau diikutsertakan dalam bimbingan teknis hanya satu orang mengapa kemudian 7 orang ini dilatih semua," tutur Hasyim.

"Tentu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga kalau tujuh orang ini dilatih maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan juga kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS," sambung Hasyim.

3 dari 4 halaman

Mengintip Gaji KPPS Pemilu 2024, Jauh Lebih Tinggi Dibanding 2019

KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menjadi perhatikan masyarakat luas menjelang Pemilu 2024. Seperti diketahui, KPPS merupakan kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada Pemilu 2024, besaran gaji KPPS naik dibandingkan tahun 2019. Dilaporkan, kenaikn gaji KPPS mencapai hingga lebih dari 100 persen. Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini bahkan tidak hanya diberikan kepada anggota KPPS, tetapi juga bagi Ketua KPPS.

Dikutip dari keterangan tertulis, KPU, Kamis (25/1/2024), gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000,00 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000,00.

"Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Namun perlu dicatat, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Tak hanya apresiasi finansial, kenaikan gaji KPPS juga menandai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kenaikan gaji KPPS sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota

4 dari 4 halaman

Gaji Petugas Lain

Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp 1.850.000, Pemilihan 2020 Rp 2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.

Anggota PPK 2019 Rp 1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp 2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp 2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp 900.000, (Pemilihan 2020) Rp 1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp 1.500.000.

Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp 1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp 1.000.000.

Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.