Sukses

Ini Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024 di KPU Malam Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, giat ini dimulai dengan gala dinner bersama tiga pasangan capres-cawapres dan pimpinan partai politik koalisi pengusung. Adapun gala dinner akan dimulai pada pukul 18.30 WIB.

"Gala dinner ini sebagai sarana kita bersilaturahmi satu sama lainnya, karena kita tahu bahwa penyelenggaran pemilu ini kan berasaskan pada Pancasila," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

Kemudian, pengundian dan penetapan nomor urut akan dimulai pukul 19.30 WIB. Acara ini dilakukan secara terbuka dengan sambutan rapat pleno dan pembacaan tata tertib kegiatan.

Selanjutnya, pengundian dibagi dalam dua tahap. Pertama, adalah pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh cawapres.

Cawapres yang mengambil nomor urut pertama adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena ia melakukan pendaftaran pertama ke KPU. Selanjutnya, pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan oleh capres.

"Tahap pertama pada pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bacapres-bacwapres yang waktu itu telah dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023. Setelah mereka mendapatkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut paslon capres-cawapres," jelas Idham.

Lalu, tiap capres membuka nomor urut yang sudah diambil. Setelah itu, capres-cawapres diberi kesempatan untuk memberi sambutannya.

"Kami menyediakan cukup alokasi kursi di depan di halaman kantor KPU yang menjadi tempat sidang pleno terbuka nomor urut pasangan capres-cawapres. Ada 22 kursi kami sediakan untuk pimpinan parpol gabungan dan ada 150 kursi untuk fungsionaris partai, anggota partai ataupun pihak-pihak yang mereka undang," tambah Idham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Tetapkan 3 Paslon Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.

Tiga pasangan yang ditetapkan yaitu, pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

3 dari 3 halaman

Tiga Pasang Capres-Cawapres Sudah Memenuhi Syarat

Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.

"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Idham.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.