Sukses

Mahfud MD: Hindari Kampanye Negatif Meski Tak Ada Hukumannya

Menkopolhukam Mahfud MD menghimbau agar peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghindari kampanye negatif maupun hitam. Meski tidak ada hukumannya, Mahfud mengimbau hal itu sebaiknya dihindari.

Liputan6.com, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD menghimbau agar peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghindari kampanye negatif maupun hitam. Meski tidak ada hukumannya, Mahfud mengimbau hal itu sebaiknya dihindari.

"Kampanye negatif itu menyampaikan sisi yang buruk atau negatif dari seorang calon walau faktanya demikian, itu tidak ada hukumannya. Kalau kampanye hitam, menyampaikan sesuatu yang buruk namun tidak sesuai kenyataan atau hoaks, itu ada hukumannya. Nah, dua-duanya harus dihindari agar Pemilu kita memdatang berlangsung baik dan santun," ujar Mahfud di Universitas Udayana, Denpasar Bali, Selasa (10/10/2023).

Mahfud juga mengingatkan untuk tidak menjalankan politik identitas dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak. Sebab, akan membuat kontestasi menjadi tidak adil dan berpotensi menimbulkan konflik.

"Menggunakan identitas politik boleh, misalnya mengatakan saya muslim, saya Madura, boleh saja, tapi kalau menjalankan politik identitas itu tidak boleh, yaitu menjadikan identitas politik untuk mencederai lawan atau orang lain," tuturnya.

Menurut Mahfud, pemilu merupakan salah satu mekanisme yang menjadi penanda negara demokrasi. Dia berkata, agar proses dan hasil Pemilu benar-benar demokratis, maka harus dilaksanakan secara bermartabat sesuai nilai, etika, dan aturan hukum.

"Kenapa kita memilih demokrasi, bukan monarki, oligarki, atau yang lain? Karena sistem demokrasi dipandang paling memungkinkan berjalan dan bekerjanya negara sebagai organisasi kekuasaan yang betujuan melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kekuasaan Harus Bersirkulasi

Mahfud menambahkan, dalam negara demokrasi, kekuasaan harus bersirkulasi berdasarkan kehendak rakyat.

Menurutnya, tanda demokrasi konstitusional ialah waktu kekuasaan dibatasi, misalnya Presiden dan DPR selama lima tahun yang dibatasi lingkup kewenangannya.

"Itu sebabnya kita menyenggarakan Pemilu setiap lima tahun. Pemilu bukan untuk mencari pemimpin ideal dan sempurna karena tidak akan ketemu, tapi untuk mencegah orang jahat menjadi pemimpin. Jadi, tugas anda semua ikut Pemilu dan pilih pemimpin yang paling sedikit kejelekannya," pungkas Mahfud.

3 dari 4 halaman

Pastikan Tak Ada Kriminalisasi di Politik Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada kriminalisasi terkait kasus korupsi yang melibatkan politikus di Indonesia karena selama ini selalu bisa dibuktikan di pengadilan.

"Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara, berarti bukan kriminalisasi dong," kata Mahfud MD saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/10/2023) seperti dilansir Antara.

Mahfud menilai munculnya anggapan kriminalisasi itu manakala objek atau subjeknya merupakan orang partai politik biasanya hanya untuk membela diri atau mencari alasan untuk memojokkan pemerintah.

"Selalu ada (anggapan) politisi bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya, ya itu artinya terkadang kriminal betul," kata dia.

Dia tidak menampik jika yang dimaksud adalah politisasi hukum yang wujudnya pilih-pilih kasus untuk dilakukan penanganan.

"Itu persoalan moral. Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (mengatakan) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi," kata dia.

4 dari 4 halaman

Hentikan Penanganan Kasus selama Masa Pemilu

Mahfud mengatakan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan politikus sampai selesai masa pemilu.

Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah menjelang Pemilu ada orang yang tidak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal.

"Yang menyangkut menteri punya politik, calon anggota DPR, DPRD, calon pilkada semuanya kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda dulu, bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu," kata dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.