Sukses

Wacana Gibran Jadi Cawapres, PAN: Usia Bukanlah Hal yang Krusial

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, menilai usia bukan penentu bagi calon wakil presiden (Cawapres).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, menilai usia bukan penentu bagi calon wakil presiden (Cawapres). Hal itu sebagaimana menanggapi uji materi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Langkah PSI disebut sebagai pintu gerbang bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden 2024. Apalagi, putra sulung Jokowi itu sempat ramai diduetkan dengan Prabowo Subianto.

Viva Yoga berpandangan, usai bukan menjadi hal yang krusial. Terlebih saat ini banyak Perdana Menteri (PM) muda di negara-negara Eropa dan Amerika Latin.

"Dalam perspektif usia, adalah hal yang bukan krusial. Presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin bahkan ada yang lebih muda," ujar Viva, pada Selasa (30/5/2023).

selanjutnya, ia memberi contoh seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun.

Kemudian, pada 2019 di usia 34 tahun Sanna Marin menjadi Perdana Menteri Finlandia. Selain itu, Vijosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada usia 38 tahun.

"Karena faktor batasan usia minimal bukan hal yang krusial, maka PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kompetensi, intelektualitas, dan leadership," ucap anggota DPR ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres

Sementara di Indonesia, ada syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Viva merujuk pada Soekarno yang dilantik sebagai Presiden pada usia 44 tahun, Soeharto pada usia 46 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada usia 55 tahun dan Jokowi pada usia 53 tahun.

Sebagai informasi, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf q disebutkan bahwa usia minimal untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden ialah 40 tahun.

Menurut pandangan Viva, hal tersebut berlatar belakang pada tingkat kematangan mental dan psikologis seseorang yang terbentuk dengan baik. Dijelaskannya, secara teologis, Muhammad SAW diangkat menjadi nabi dan rasul pada usia 40 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.