Mencari Cawapres untuk Anies Baswedan, Demokrat Klaim Tak Ada yang Titip dan Memaksa

Partai-partai di Koalisi Perubahan disebut tidak akan menitipkan dan memaksa nama calon wakil presiden kepada bakal calon presiden di Pemilu 2024, Anies Baswedan.

Diterbitkan 01 Maret 2023, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Partai-partai di Koalisi Perubahan disebut tidak akan menitipkan dan memaksa nama calon wakil presiden kepada bakal calon presiden di Pemilu 2024, Anies Baswedan.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Koalisi Perubahan sepakat menyerahkan nama calon wakil presiden sepenuhnya dipilih oleh Anies.

"Partai Koalisi pendukung Anies telah sepakat untuk serahkan kepada Capres Anies dalam tentukan siapa Cawapresnya. Parpol pendukung tidak akan menitipkan nama apalagi memaksakan Capres Anies untuk pilih Cawapres tertentu," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Partai koalisi hanya memberi sejumlah syarat. Yaitu cawapresnya harus bisa bekerjasama dengan Anies, memiliki elektabilitas tinggi dan punya kemauan untuk melakukan perubahan dan perbaikan.

"Parpol-parpol hanya tentukan syaratnya yakni bisa kerja sama dengan Capres, elektabilitas tinggi, dan memiliki komitmen kerakyatan tinggi selain ada kemauan sungguh-sungguh untuk melakukan perubahan dan perbaikan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Benny.

Meski begitu, partai koalisi tentunya boleh ajukan nama cawapres kepada Anies. Tetapi tidak akan memaksa nama tersebut kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk memilih pendampingnya di pemilu mendatang.

"Parpol-parpol tentu oleh dan silahkan ajukan nama-nama Cawapres kepada Capres Anies," ujar Benny.

Sebelumnya, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, memastikan bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan akan melanjutkan program yang telah dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya adalah kebijakan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Sebab rencana pemindahan ibu kota itu telartuang dalam UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Kebijakan yang tertuang dalam undang-undang, siapapun presidennya, termasuk bila Anies yang terpilih akan melanjutkan kebijakan tersebut.'

"Segala yang berbasis per UU-an tentu akan tetap dilanjutkan bukan hanya oleh Anies tapi oleh siapapun yang terpilih jadi presiden. Contohnya IKN, itu kan payung hukumnya UU, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan segala yang diperintahkan oleh UU," ujar Hermawi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

 

Perubahan Tetap Dilakukan

Tetapi, Hermawi mengatakan, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Anies juga tidak hanya melakukan perubahan tetapi juga melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya, termasuk Jokowi

"Perubahan itu sebuah keniscayaan. Anis sudah berkali-kali mengatakan bahwa akan melaksanakan apa yang disebut dengan 'keberlanjutan dan perubahan', meneruskan hal-hal yang baik buat rakyat, bukan hanya yang ada di zaman Jokowi tapi juga di zaman semua presiden yang pernah ada di Indonesia," ujarnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com