Sukses

Revisi Peraturan Pilkada 2020, KPU Tiadakan Acara yang Membuat Kerumunan

KPU memfinalisasi draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam situasi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tengah memfinalisasi draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam situasi Covid-19.

"KPU sedang finalisasi draf Revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19," kata Ilham dalam siaran persnya, Selasa (22/9/2020).

Dia menuturkan, pihaknya akan mendiadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Hal ini dilakukan agar menekan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020.

"Kami pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," ungkap Ilham.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Pilkada

Ilham juga menyampaikan soal anggaran Pilkada. Yang per har ini, sudah ditransfer hampir 100 persen ke KPU daerah.

"Sudah 259 (95%) daerah dari 270 daerah yg menyelenggarakan Pilkada," kata Ilham.

Selanjutnya, Ilha mengatakan, pengumuman Daftar Pemilih Sementara atau DPS dilaksanakan mulai hari ini Selasa 22 September 2020 sampai 28 September 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan para pihak melakukan pelaporan tentang DPS.

"Kami telah buka di 51.304 Posko Layanan Pemilih yang tersebar pada masing-masing Kantor 9 KPU Provinsi, 309 KPU Kab/Kota, 4.241 PPK (kecamatan) dan 46.745 PPS (desa/kelurahan) penyelenggara Pilkada untuk memastikan nama mereka di DPS itu (sebelum masuk ke daftar pemilih tetap)," Ilham menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.