Sukses

ASN Dilarang Foto Bersama Pasangan Calon Kepala Daerah

ASN tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah (Cakada) atau memberi "like" di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Pendidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah (Cakada) atau memberi "like" di media sosial.

Selain itu, kata dia, tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah. Hal ini dikatakan Pangihutan saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020.

"Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam, Sumatera Barat, Martias Wanto mengingatkan kepada seluruh ASN setempat untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.

"Jangan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, tidak mengarahkan pilihan masyarakat ke salah satu calon dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan selama ini ASN merupakan tempat bertanya warga di tempat tinggal mereka terkait proses pilkada.

Namun jangan arahkan warga untuk memberikan hak pilih kepada salah satu calon, karena berdampak terhadap netralitas ASN nantinya.

"Kami hanya bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada dan apabila ragu silahkan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Agam," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Ada ASN yang Melanggar

Ia mengakui selama ini ada dua ASN di daerah itu yang mendapatkan sanksi sedang dari KASN akibat mendaftar sebagai kepala daerah ke partai politik.

Ke depan, katanya, pihaknya tidak menginginkan hal ini terjadi selama beberapa bulan pelaksanaan pilkada.

"Kami tidak menginginkan ada ASN yang mendapatkan sanksi oleh KASN. Untuk itu, kami bakal membuat surat edaran ke ASN," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.